JPT Pratama/Eselon 2 diberikan rumah susun seluas 290 meter persegi, dan
Administrator/ Eselon 3 diberikan rumah susun seluas 190 meter persegi
Pejabat fungsional dan staf lain akan diberikan rumah susun 98 meter persegi
Perlu diketahui, tahap awal pembangunan rumah dinas di Ibu Kota Negara Nusantara (IKN) akan dimulai dari 2022-2024.
Sehingga penyediaan rumah dinas ASN/TNI/POLRI juga memperhatikan proses transiis pegawai dan keluarganya, terutama pada pada 5 tahun pertama.
Baca Juga: Diam-diam Jokowi Sudah Kantongi Nama Kepala Otorita IKN, Pernah Singgung Sosok Ini