Find Us On Social Media :

Ini Kriteria PNS yang Dialihkan ke IKN hingga Spesifikasi Rumah Dinasnya

Titik persemaian Ibu Kota Negara (IKN) Kalimantan Timur

JPT Pratama/Eselon 2 diberikan rumah susun seluas 290 meter persegi, dan

Administrator/ Eselon 3 diberikan rumah susun seluas 190 meter persegi

Pejabat fungsional  dan staf lain akan diberikan rumah susun 98 meter persegi

Perlu diketahui, tahap awal pembangunan rumah dinas di Ibu Kota Negara Nusantara (IKN) akan dimulai dari 2022-2024.

Sehingga penyediaan rumah dinas ASN/TNI/POLRI juga memperhatikan proses transiis pegawai dan keluarganya, terutama pada pada 5 tahun pertama.

 Baca Juga: Diam-diam Jokowi Sudah Kantongi Nama Kepala Otorita IKN, Pernah Singgung Sosok Ini