GridFame.id- Pembangunan Ibu Kota Negara Nusantara (IKN) bukan lagi merupakan wacana pemerintah RI.
Pindahnya Ibu Kota Negara Indonesia ke Kalimantan Timur dengan sebutan ‘IKN’ sudah resmi diumumkan pihak berwenang.
Terlihat, keseriusan pemerintah periode ini dalam menyusun skenario soal pemindahan Ibu Kota barunya ke wilayah Kalimantan Timur (Katim).
Beberapa rencana juga sudah ditetapkan pemerintah pusat sebelum pindah ke Ibu Kota Negara Nusantara (IKN).
Salah satunya mengenai para beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan ikut diboyong ke IKN.
Sebelumnya staf Ahli Kepala Bappenas Bidang Sektor Unggulan dan Insfrastruktur, Velix Vernando Wangai mengatakan ada tiga Keenterian yang rencanaya lebih dulu pindah ke IKN.
Adapun pemindahan ketiga Kementerian tersebut akan dipindah paling awal karena memiliki peran penting daam berjalannya pemerintahan,
“Dalam konteks paing awal, ada tiga kementerian yang dipindah lebih dulu, yaki Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan juga Kementerian Luar Negeri (Kemenlu),” ujarnya dalam tayangan YoutTube mengenai konsultasi publik pada Januari lalu.
Melihat kondisi tersebut, maka secara otomatis juga ada beberapa Pegawai Negeri Sipil (PNS)/ASN yang ikut pindah ke IKN yang direncanakan beroperasi mulai akhir 2022.
Baca Juga: Asik! Ini 3 Jenis Tunjangan Guru ASN yang Akan Dicairkan Bulan Maret 2022
Meski begitu, tidak semua Pegawai Negeri Sipil (PNS)/ASN akan dipindahkan semua ke Ibu Kota Negara Nusantara (IKN) baru di Kalimantan Timur.
Ada beberapa kriteria PNS/ ASN yang akan dialihkan ke Ibu Kota Negara Nusantara (IKN).
Seperti yang tertulis [ada lampiran 3 UU No.3 Tahun 2022 berikut kriteria PNS/ ASN yang akan diboyong ke IKN.
a. Aparatur sipil negara dengan tingkat pendidikan minimal Diploma 3 (D3)
b. Memperhatikan batas usia pensiun
c. Data kinerja aparatur sipil negara dengan mempertimbangkan 20 % oegawai merepresentasikan kinerja 80% pegawai dan data penilaian potensi dan kompetensi
Sedangkan mengenai spesifikasi rumah dinas bagi PNS di Ibu Kota Negara (IKN) tercantum pada poin F.1 UU No.3 Tahun 2022.
Membahas mengenai Pembangunan Perumahan dan Permukiman dalam Lampiran II Rencana Induk IKN.
Dalam beleid tersebut, dijelaskan bahwa pejabata negara hingga aparat TNI/Polri akan mendapat spesifikasi hunian yang nyaman dan berfungsi ganda yakni sebagai tempat tinggal dan tempat bekerja.
Baca Juga: Berikut Daftar Gaji PNS Beserta Tunjangan 2022, Jadi Naik Rp9 Juta?
Diambil dari aturan tersebut, begini spesifikasi rumah dinas bagi pejabat negara TNI/Polri termasuk para ASN.
Menteri/Pejabat Tinggi Negara diberikan rumah tapak seluas 580 meter persegi
Pejabat Negara diberikan rumah tapak seluas 490 meter persegi
JPT Madya/Eselon 1 diberikan rumah tapak seluas 390 meter persegi
JPT Pratama/Eselon 2 diberikan rumah susun seluas 290 meter persegi, dan
Administrator/ Eselon 3 diberikan rumah susun seluas 190 meter persegi
Pejabat fungsional dan staf lain akan diberikan rumah susun 98 meter persegi
Perlu diketahui, tahap awal pembangunan rumah dinas di Ibu Kota Negara Nusantara (IKN) akan dimulai dari 2022-2024.
Sehingga penyediaan rumah dinas ASN/TNI/POLRI juga memperhatikan proses transiis pegawai dan keluarganya, terutama pada pada 5 tahun pertama.
Baca Juga: Diam-diam Jokowi Sudah Kantongi Nama Kepala Otorita IKN, Pernah Singgung Sosok Ini