Find Us On Social Media :

Resmi Dihapus Tahun 2023 Begini Nasib Honorer Kedepannya

Ilustrasi Tenaga honorer

GridFame.id- Pemerintah telah menetapkan bahwa tenaga honorer mulai dihapus mulai tahun 2023.

Sehingga kedepannya status tenaga honorer tidak ada lagi di instansi pemerintahan baik instansi pusat maupun daerah.

Berdasarkan keterangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mnegatakan, setelah dihapus, nantinya status pegawai pemerintah 2023 akan berubah menjadi 2 jenis; Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kedua status tersebut nantinya akan berubah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketentuan penghapusan honorer termaktub dalam PP No.48 Tahun 2018 Pasal 96 Tentang Manajemen PPPK.

Bahkan himbauan juga diberikan kepada perusahaan pemerintahan agar menghentikan merekrut tenaga honorer mulai tahun ini.

Sebagaimana tertulis dalam  PP No.48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Instansi pemerintah juga diberi batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP.

Lalu bagaimana nasib honorer ke depan?

 Baca Juga: Hanya Tenaga Honorer Ini yang Akan Diangkat PNS, Lainnya ke Outsourcing

Meski dihapus  mulai tahun 2023, tenaga honorer masih memiliki peluang untuk bekerja di instansi pemerintah.

Namun bukan lagi dalam status ‘tenaga honorer’ melainkan sudah menjadi ‘Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)’

Seperti diketahahui, pemerintah memberi kesempatan bagi tenaga honorer yang sudah bekerja di instansi pemerintah untuk  diangkat menjadi CPNS.

Kendati demikian, tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi CPNS harus memenuhi kriteria tertentu dan dengan proses seleksi.

Ketentuan yang dimaksud adalah sbb:

Tenaga honorer berumur maksimal 46 tahun dan memiliki masa kerja lebih dari 20 tahun;

Tenaga honorer berumur maksimal 46 dan memiliki masa kerja 10-20 tahun terus-menerus;

Tenaga honorer yang berumur maksima 40 tahun serta memiliki masa kerja 5-10 tahun terus-menerus;

Tenaga honorer yang berumur maksimal 35 tahun serta memiliki masa kerja 1-5 tahun terus-menerus;

Meski begitu, prioritas dalam pengangkaan tenaga honorer akan diberikan bagi mereka dengan masa pengabdian yang paling lama dan usianya paling tinggi,

Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS juga akan diprioriaskan kepada sejumlah sektor seperti tenaga kesehatan, penyuluh, pertanian/perikanan/peetrnakan, tenaga teknis, dan juga tenaga guru.

Seperti yang tertulis dalam PP 48 Tahun 2005, tenaga honorer yang diangkat jadi CPNS juga harus melalui tahapan seleksi seperti; seleksi administrasi, integritasm disiplin, keseharan, maupun kompetensi dan akan berlaku bagi honorer yang ingin jadi CPNS maupun PPPK.

 Baca Juga: Kebijakan Pemerintah Hapus Honorer di 2023, Begini Soal Pesangon dan Besaran Gaji Jika Dialihkan ke Outsourcing