Dugaan pelanggaran itu, yakni untuk pasal tentang judi online, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan, serta perbuatan curang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dari pasal-pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana selama 20 tahun penjara.
Sebelum dilaporkan, Doni Salmanan yang memiliki 2,3 juta pengikut di Instagram dikenal sebagai Crazy Rich Bandung yang viral, kisahnya pun menyeret nama Lesti Kejora, Rizky Billar dan Reza Arap.
Waduh kenapa ya?
Adapun laporan terhadap Doni dibuat oleh pelapor inisial RA dan terdaftar dalam LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.
Pria asal Bandung tersebut akan dijerat pasal berlapis atas kasus trading binary option tersebut. Dari keterangan yang disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Doni Salmanan diduga telah melanggar berbagai pasal hukum.