Salah satunya dalam buku Fiqh Islam wa Adillatuhu oleh Prof Dr Wahbah Az Zuhaili (303-306) disebutkan sholat berjamaah di masjid dan sholat Jumat boleh ditunggalkan karena beberapa alasan.
Kondisi sakit dan sulit untuk pergi sholat
Anda dalam kondisi sakit ataupun berada di situasi yang menyulitkan untuk pergi sholat saat itu. Namun demikian, alasan ini tidak berlaku bagi seseorang dengan sakit ringan yang masih mungkin untuk pergi ke masjid.
Khawatir akan bahaya
Kewajiban sholat Jumat maupun berjamaah bisa gugur jika ada orang yang merasa khawatir akan bahaya terhadap diri sendiri, harta, harga diri, atau mengalami sakit yang disebutkan sebelumunya.
Seperti hadist yang diriwayatkan Abu Daud yang artinya:
Orang yang mendengar panggilan, tidak ada yang bisa mencegahnya kecuali udzhur, seseorang bertanya: ‘Udzhur itu apa saja?’. Beliau menjawab ‘Rasa takut atau sakit’ (HR Abu Daud)
Tertahan di suatu tempat
Alasan berikutnya adalah tertahan di suatu tempat. Seorang Muslim tak perlu khawatir terhadap kewajibannya (Sholat Jumat) jika sedang tertahan di suatu tempat.
Karena kewajiban akan gugur dengan pertimbangan yang tertulis dalam surat Al-baqarah ayat 286 yang artinya:
Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Merekaa berdoa): “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami ersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri maaflah kami; ampunilah kami dan rahmatilah kami. Engkaulau penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir.
Mengenai meninggalkan sholat Jumat karena sibuk bekerja pernah dibahas oleh Ustadz Abdul Somad ketika menjawab salah satu pertanyaan dari seseorang yang berprofesi menjadi koki hotel.