GridFame.id- Saat ini harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng dipastikan mengalami kenaikan.
Untuk diketahui, HET minyak goreng yang berlaku sebelumnya mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peneapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.
Beleid ini terbit setelah adanya kenaikan harga minyak goreng sejak akhir tahun 2021, di mana saat it harga kemasan bermerk sempat di angka Rp24 ribu per liter.
Merujuk pada aturan tersebut,berikut perincian harga minyak goreng yang diatur Pemerintah per 1 Februari 2022:
Harga minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter;
Harga minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500 per liter; dan
Harga minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter;
HET yang ditetapkan pemerintah pada 1 Februari 2022 sempat membuat harga minyak goreng di pasaran menurun.
Namun sayangnya, ketersediaan minyak goreng justru langka dan menghilang secara misterius.
Baca Juga: Simak Harga Minyak Goreng Hari Ini Setelah Balik ke Harga Normal
Namun saat ini untuk mengatasi permasalahan kelangkaan minyak goreng, pemerintah mencabut ketentuan mengenai HET yang telah ditetapkan sebelumnya.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian mengkonfirmasi hal tersebut. Ia menyampaikan bahwa pemerintah terus memperhatikan sutuasi penyaluran dan juga ketersediaan minyak goreng di tanah air.
Terkait hal ini, harga minyak goreng tidak lagi diatur oleh Pemerintah sebagaimana aturan sebelumnya melainkan akan menyesuaiakan dengan harga keekonomian.
“Harga kemasan lain tentu akan menyesuaikan terhadap nilai keekonomian. Sehingga tentu kita berharap bahwa dengan nilai keenomian tersebut, minyak sawit akan tersedia di pasar modern maupun pasar tradisional atau di pasar basah,” ujarmya dari laman Setkab.
Dengan mengacu pada perkembangan situasi yang ada Pemerintah memutuskan untuk menyubsidi harga minyak goreng curah sehingga masyarakat bisa mendapatkan dengan harga Rp14.000/liter.
“Dengan memperhatikan situasi global, di mana terjadi kenaikan harga-harga komoditas, termasuk minyak-minyak nabati dan di dalamnya juga termasuk minyak kelapa sawit, maka pemerintah memutuskan menyubsidi harga minyak kelapa sawit curah Rp 14.000 per liter,” jelasnya.
Subsidi minyak goreng ini akan berdasar dana yang dianggarkan dari Badan Pengelola Dana Perlebunan Kelapa Sawit (BPDKS).
“Pemerintah memutuskan akan memberikan subsidi minyak curah Rp14.000 per liter dan subsidinya diberikan dari dana BPDPKS,”tandasnya
Hanya saja, sampai tulisan ini dimuat belum ada informasi terkini terkiat aturan baru pengganti Permedag tentang penetapan HET minyak goreng sawit.
Baca Juga: Gawat 7 Sembako Ini Bakal Mengalami Kenaikan Harga Jelang Ramadhan Kata Polri