Agustina Suartini juga turut menanggapi poin-poin yang disampaikan kuasa hukum Olivia Nathania dalam nota pembelaannya.
Agustina mengatakan, adanya kekeliruan dalam fakta persidangan soal Olivia Nathania telah mengembalikan uang sebesar Rp 562.700.000.
Uang tersebut memang dikembalikan kepada orang-orang yang tak menlanjutkan proses CPNS.
Sehingga bukan berarti Oi sudah bertanggung jawab atas penipuan yang dilakukannya.
"Karena uang yang dikembalikan di nominal tadi itu kepada korban memang yang mundur sebelum kasus ini meledak, dan orang yang sudah dikembalikan itu tidak ikut serta kembali," tegas Agustina.
Sidang pun akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pleidoi yang diajukan oleh Olivia Nathania.
Putri Nia Daniaty tersebut sebelumnya dituntut hukuman penjara selama 3,5 tahun oleh JPU. Sidang akan digelar kembali pada Senin, 21 Maret 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: 6 Korban Penipuan CPNS Olivia Nathania Meninggal Gegara Stres