GridFame.id- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) perbarui aturan bagi PNS dan juga PPPK.
Aturan ini membuat para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan juga PPPK (P3K) bernapas lega.
Hal ini terkait dengan kebijakan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo yang secara resmi telah mencabut aturan mengenai perizinan bepergian ke luar negeri bagi ASN (PNS dan PPPK).
Ini artinya dengan dicabutnya aturan tersebut, kini para ASN, baik PNS maupun PPPK bisa bepergian ke luar negeri meski masih dalam pandemi Covid-19.
Pencabutan larangan bagi ASN untuk keluar negeri tertuang dalam SE MenPAN-RB No.10 Tahun 202 yang ditandatangani pada 21 Maret 2022.
Sebelumnya, larangan ini termaktub dalam SE MenPAN-RB No.3 Tahun 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
“SE ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dengan berlakunya SE ini, maka SE nomor 3/2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ujar Menteri Tjahjo dalam SE tersebut.
Kendati begitu, meski larangan bepergian dicabut, bukan berati para Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa sembarangan keluar masuk luar negeri.
Tjahjo Kumolo menghimbau kepada ASN untuk tetap mengikuti segala ketentuan yang diberlakukan apabila ingin bepergian ke luar negeri.
Baca Juga: Kabar Baik Seleksi CPNS Untuk Honorer Akan Dibuka Pemerintah Siapkan Aturannya Seperti Ini
Seperti jika Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau PPPK ingin mengajukan perjalanan ke luar negeri, maka harus terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dahulu dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang diberikan delegasi kewenangan di bidang kepegawaian di lingkungan instansi masing-masing.
Selain harus mendapatkan izin dari atasan, ASN syang hendak bepergian ke luar negeri juga harus mematuhi lima ketentuan yang ditetapkan.
1. Protokol perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19;
2. Petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan;
3. Kebijakan wilayah negara yang akan dikunjungi;
4. Kebijakan mengenai pintu masuk, tempat karantina, dan kewajiban pemeriksaan Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19; dan
5. Protokol kesehatan yang ketat.
Sementara, terkait dengan pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas ke luar negeri, katanya juga harus dilakukan secara selektif serta memberikan prioritas kepada kegiatan esensisal yang tidak dapat diwakilkan.
Dengan diberlakukannya SE ini maka terdapat pelonggaran bagi ASN untuk bepergian ke luar negeri, dengan tetap memperhatikan prokes yang ketat demi mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 di wilayah Indonesia.
Baca Juga: Alhamdulillah! Kemendagri Bawa Kabar Bahagia soal TPP ASN 2022