GridFame.id - Usai Indra Kenz dan Doni Salmanan, kini nama Influencer sekaligus pilot Kapten Vincent Raditya dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan trading binary option Oxtrade.
Dalam kasus ini, kapten Vincent dilaporkan dua korban berbeda dalam waktu berdekatan.
Polda Metro Jaya saat ini tengah mendalami laporan tersebut untuk ditentukan kapan pemeriksaan terhadap Kapten Vincent bisa dilakukan.
"Penyidik sedang mendalami laloran itu. Untuk tanggal pemeriksaan kemungkinan dalam minggu depan bisa diagendakan pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi, Sabtu (2/4/2022).
Zulpan menambahkan kasus itu telah memasuki tahap penyelidikan.
Dalam tahap ini, penyidik akan mengundang pelapor dalam rangka klarifikasi.
Hal itu untuk memastikan ada-tidaknya unsur pidana yang dilaporkan oleh pelapor kepada Kapten Vincent dalam kasus dugaan penipuan ini.
"Laporan sudah diterima polisi untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan.
Dalam hal ini Polda Metro akan memanggil dan memeriksa pelapor dulu dengan membawa bukti-bukti yang dimiliki pelapor terkait kerugian yang dialami atau pun penipuan, penggelapan, termasuk TPPU yang dilaporkan pelapor," jelas Zulpan.
Selain itu, polisi berkomitmen untuk mengusut kasus ini secara profesional.
Pemeriksaan kepada pelapor akan dilakukan dalam waktu dekat sebelum penyidik memeriksa Kapten Vincent sebagai terlapor.
"Sebisa mungkin dijadwalkan secepat mungkin oleh penyidik. Kita polisi profesional akan memanggil secepat mungkin. Sekarang masih kita dalami dulu laporannya," jelas Zulpan.
Dalam kasus dugaan penipuan binary option melalui aplikasi Oxtrade, Kapten Vincent Raditya dipolisikan dengan dua laporan berbeda.
Terdapat dua laporan polisi atas Kapten Vincent Raditya sebagai terlapor yang merupakan korban Oxtrade. Kedua laporan itu menjerat Kapten Vincent atas dugaan penipuan hingga pencucian uang karena diduga sebagai aflliator binary option Oxtrade.
Laporan pertama itu dilayangkan oleh pria inisial MMH. ke Polda Metro Jaya pada 28 Maret 2022.
Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/1578/III/2022/SPKT Polda Metro Jaya, tanggal 28 Maret 20222.
Tiga hari berselang Kapten Vincent Raditya juga dipolisikan oleh korban inisial FF. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal: 31 Maret 2022.
Dalam laporan tertulis nama terlapor Kapten Vincent, dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 378 soal penipuan, UU Pasal 27 dan 28 UU ITE, serta UU 8 Tahun 2010 soal TPPU.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pekan Depan, Polisi Periksa Pelapor Pertama Kapten Vincent Raditya atas Dugaan Penipuan Oxtrade