GridFame.id- Saat ini syarat perjalanan mudik lebaran gencar diberitakan kepada masyarakat.
Mengingat kasus Covid-19 di Indonesia mulai mereda, beberapa sektor menyesuaikan syarat mudik Lebaran di tahun 2022.
Salah satu contohnya beberapa waktu lalu, Satgas Covid-19 telah mengumumkan beberapa aturan perjalanan domestik saat Ramadhan dalam segala sektor.
Di mana satu diantaranya adalah penerima vaksin booster tidak lagi perlu menyertakan syarat PCR/Antigen untuk syarat perjalanan.
Ini yang menjadikan pengelola perjalanan darat, laut dan udara menyesuaikan kembali aturan perjalanan di tahun 2022.
Tak terkecuali Kereta Api, salah satu moda transportasi yang banyak diminati masyaraakat dalam mudik Lebaran 2022.
Pihak PT KAI sendiri telah mengonfirmasi bahwa saat ini tiket mudik perjalanan sudah bisa dipesan masyarakat H-45.
Anda bisa membeli tiket mudik Lebaran via online maupun offline (datang langsung ke stasiun).
Kendati begitu, Anda harus perhatikan lagi syarat perjalanan mudik Lebaran terbaru 2022.
Baca Juga: Persiapan Mudik Lebaran Bisakah Membeli Tiket Langsung ke Stasiun Gambir dan Senen?
Berbicara mengenai syarat mudik tahun 2022, hingga saat ini PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu aturan resmi dari pemerintah terkait pelaksanaannya.
Hal ini berkaitan dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang dirancang oleh Satgas Covid-19.
KAI sendiri masih beroperasi sesuai dengan SE Kemenhub No.25 Tahun 2022 yang diterbitkan 9 Maret 2022.
Aturan itu mengatur bahwa tes Covid-19 tidak menjadi syarat perjalanan bagi penumpang yang sudah divaksin dosis lengkap dan juga aturan kapasitas kereta jarak jau menjadi 100 persen dari kapasitas maksimal..
Dari pihak Kemenhub sendiri masih mengatakan bahwa agar segera menerbitkan SE aturan mudik jika sudah dirilis di bulan Ramadhan.
Namun yang pasti, perjalanan kereta api saat ini sudah tidak lagi mensyaratkan bukti negatif Covid-19.
Ini berlaku bagi calon penumpang yang sudah melakukan vaksin booster, namun bagi yang belum tentu masih ada kesempatan untuk menggunakan moda transportasi kereta api.
Dengan syarat melampirkan negatif Covid-19 Antigen/PCR sesuai ketentuan yang dikeluarkan pemerintah.
Jadi bagi yang masih mendapatkan vaksin dosis pertama dan kedua, maka syarat hasil negatif Covid-19 masih tetap berlaku.
Baca Juga: Mohon Diperhatikan Ini Kebijakan Baru PT KAI Bagi Calon Penumpangnya Periode Mudik Lebaran 2022