Find Us On Social Media :

Sering jadi Perdebatan, Ini Penjelasan MUI Soal Hukum Makan dan Minum setelah Imsak

Bolehkah makan setelah imsak, ini penjelasan MUI

GridFame.id - Beberapa orang mungkin masih memperdebatkan soal makan setelah imsak.

Saat menjalankan sahur, tentu kita selalu mendengar tanda yang menunjukkan imsak.

Imsak merupakan tanda waktu sahur segera berakhir.

Yang artinya, puasa bakal segera dimulai.

Namun sebagian besar orang masih makan atau minum setelah tanda imsak.

Waktu imsak untuk satu bulan ke depan sudah bisa dilihat dari jadwal imsakiah.

Banyak yang bingung apakah hal ini diperbolehkan atau tidak.

Nah, untuk menjawab kebingungan tersebut, MUI memberikan penjelasannya.

Simak sampai habis!

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadhan 1443 H DKI Jakarta versi Muhammadiyah

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, menjelaskan bahwa makan dan minum saat masuknya waktu salat tidak diperbolehkan.

"Supaya puasa kita tidak rusak, kita harus berhati-hati.

Sebaiknya 5-10 menit sebelum waktu salat Subuh tiba, kita sudah selesai dengan persoalan makan dan minum," jelas Anwar, dikutip dari Kompas.com, Jumat (16/4/2021).

Lebih lanjut lagi, Anwar menjelaskan definisi dari istilah imsak.

Yakni menahan, menahan diri dari hal-hal yang dilarang saat puasa.

"Jadi, waktu imsak itu artinya waktu di mana kita mulai menahan diri untuk tidak makan dan minum," ucap dia.

Seperti diketahui, imsak pada umumnya ditetapkan 10 menit sebelum azan Subuh.

Anwar mengatakan, imsak merupakan bentuk kehati-hatian untuk menjaga puasa seseorang.

Anwar mengatakan, waktu imsak masih boleh makan dan minum, tetapi perlu berhati-hati agar tidak terlewat hingga azan Subuh.

Baca Juga: 6 Ide Menu Resep Buka Puasa dan Sahur Hari Pertama 3 April 2022, Dijamin Gampang, Cepat, dan Irit Minyak!

"Oleh karena itu, adanya teriakan-teriakan imsak melalui loud speaker atau sirine supaya kita sudah bersiap-siap untuk berpuasa.

Karena beberapa menit lagi waktu Subuh akan tiba," papar Anwar.

Maka Anwar menegaskan bahwa jika sudah terdengar azan Subuh berkumandang, maka persoalan makan harus dihentikan.

Namun, perlu diperhatikan lagi, apakah azan Subuh tersebut merupakan azan pertama atau kedua.

Azan pertama dilakukan setengah jam sebelum azan fajar/azan salat Subuh agar orang lain mengetahui waktu Subuh telat dekat.

Sementara azan kedua menandakan waktu Subuh sudah masuk.

"Kalau makan ketika mendengar azan yang pertama, makan dan minum masih boleh.

Tapi kalau yang kedua tidak lagi boleh," kata Anwar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Benarkah Makan Sahur setelah Imsal Membatalkan Puasa, Begini Penjelasan MUI