Pertama, karyawan kerja harian yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar 1 kali gaji.
Besaran gaji tersebut dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Lebaran.
Keuda, bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Besaran THR karyawan ini wajib dibayarkan oleh perusahaan atau pengusaha paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri sebagaimana diatur dalam SE Nomor M/6.HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2021.
Nah itulah cara menghitung THR karyawan sesuai dengan SE Nomor M/6.HK.04/IV/2021.
Baca Juga: Bocoran Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke 13 Untuk PNS, TNI, Polri Tahun 2022
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kapan THR Lebaran 2022 Cair? Ini Cara Menghitung THR Karyawan