"Berikutnya akan diverifikasi serta ditelaah untuk mengetahui lebih detail mengenai apakah pengaduan yang dilayangkan tersebut termasuk tindak pidana korupsi dan juga menjadi wewenang KPK untuk menindaklanjutinya," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Kamis (7/4/2022).
Ali memastikan jika informasi yaang disampaikan oleh pengacara Adam Deni abakl segera ditindak lanjuti.
Pihak KPK bahkan sangat mengapresiasi tindakan yang dilakukan oleh Adam Deni.
"KPK mengapresiasi berbagai pihak yang selalu gigih mendukung upaya pemberantasan korupsi," ucap dia. Sebelumnya, Herwanto datang ke gedung KPK Selasa (5/4/2022).
Sebelumnya, Herwanto menjelaskan kedatangannya ke KPK bukan untuk melaporkan pihak yang telah memenjarakan kliennya.
Namun, kedatangannya itu sebagai bentuk pembelaan yang telah disampaikan Adam Deni di persidangan sebelumnya.
"Kami sebenarnya tidak mau head to head kepada si lawan kami, enggak. Cuma mau enggak mau kami harus menyampaikan informasi dugaan tindak pidana korupsi ini karena terkait dengan pembelaan klien kami," papar Herwanto di Gedung Merah Putih KPK, Selasa lalu.
Herwanto membeberkan seharusnya Adam Deni yang memberikan informasi dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Namun, sebelum informasi itu disampaikan, kliennya telah ditangkap Bareskrim Polri.
"Kemarin dia bilang perjuangan saya akan dilanjutkan oleh kuasa hukumnya. Sehingga, saya minta surat kuasa kepada klien kami untuk menyampaikan informasi ke KPK," ucap Herwanto.