GridFame.id - Syarat mudik lebaran tahun 2022 dengan kereta api.
Tak terasa puasa sudah berjalan 7 hari, yang artinya lebaran tinggal 3 minggu lagi.
Saat ini orang-orang tengah sibuk mempersiapkan mudik.
Biasanya orang-orang memilih membeli tiket di awal agar tak terlalu mahal.
Selain itu, membeli tiket di awal juga menghindari rebutan dengan pemudik lain.
Ada yang memilih naik bus, pesawat, kereta, hingga kendaraan pribadi.
Mengingat covid-19 belum sepenuhnya musnah, ada beberapa syarat dan aturan yang harus dipenuhi.
Jika Anda akan mudik dengan kereta api, begini syaratnya.
Simak sampai habis!
Baca Juga: Lah Salah Pilih Jadwal Mudik ? Tenang Bisa Diganti Kok Begini Caranya
Bagi mereka yang ingin mudik Lebaran, ada baiknya membaca terlebih dulu syarat naik kereta api, pesawat dan transportasi umum lainnya.
Sebabnya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
SE tersebut ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto pada 2 April 2022 dan berlaku mulai 2 April 2022.
Berdasarkan SE tersebut, warga yang akan mudik dengan menggunakan kereta api dan pesawat tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 asalkan sudah mendapatkan vaksin booster.
“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 April 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” ujar Suharyanto, tertuang di SE.
Berikut aturan perjalanan dalam negeri berdasarkan SE No.16/2022:
1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:
a. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu;
Baca Juga: Link Pendaftaran Mudik Gratis 2022 Lengkap Dengan Daftar Rutenya
b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;
e. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara;
f. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
3. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing- masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
b. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut: Selengkapnya di sini.
Artikel ini telah tayang di GridHealth.id dengan judul Mau Mudik? Ini Syarat Naik Pesawat, Kereta Api dan Transportasi Lainnya