GridFame.id - Penyidik akhirnya membongkar uang dan aset kasus penipuan trading binary option Binomo yang disembunyikan Vanessa Khong.
Seperti diketahui, Vanessa Khong resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang menjerat tunangannya, Indra Kenz.
Tak sendiri, ayah Vanessa, Rudiyanto Pei, dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya diduga ikut menerima aliran dana kasus penipuan berkedok trading yang dilakukan lelaki berjuluk crazy rich Medan itu.
Hal itupun membuat Vanessa Khong panen hujatan sampai ngamuk tak terima keluarganya dituding kaya berkat uang dari Indra Kenz.
Ia pun menyindir mantan tunangan Indra Kenz, Susyen Regina yang diseburnya ikut menikmati tapi tak diperiksa polisi sama sekali.
"Aku dan keluarga aku bisa buktiin kalau semua harta yang kami punya itu bukan dari Indra Kenz atau hasil cuci uang," tulis Vanessa Khong seperti dikutip Kompas.com dari unggahan Instagram-nya, Senin (11/4/2022).
"Kenapa kami jadi tersangka? Karena kami dianggap orang yang terdekat sama dia (Indra Kenz) saat ini. Sementara, orang lain yang benar-benar menerima dan bahkan menikmati aliran dana dari dia malah aman-aman saja. Jangankan tersangka, (mereka) diperiksa sebagai saksi pun tidak," tandasnya.
Penyidik pun membenarkan kabar bahwa Vanessa dan keluarganya diduga menyembunyikan aset berharga milik Indra Kenz.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong sebagai tersangka.
Selain itu, polisi juga menetapkan ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma, sebagai tersangka.
Mereka diduga menerima aliran dana dan membantu untuk menempatkan atau menyamarkan atau menyembunyikan dana dari hasil kejahatan Indra Kenz.
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara mengungkapkan bentuk fisik yang disembunyikan Vanessa Khong atas kasus ini.
"Ada uang dan aset (hasil kejahatan Indra Kenz yang disembunyikan Vanessa Khong)," ungkap Chandra kepada Kompas.com, Senin (11/4/2022).
Kendati demikian, Chandra belum bisa mengumumkan total aset dan uang yang disembunyikan Vanessa Khong.
"Untuk jumlahnya, mohon maaf enggak bisa saya sebutkan," kata Chandra.
Atas kasus tersebut, ketiganya diterapkan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 55 ayat (1) e KUHP.
Diberitakan sebelumnya, Indra Kenz saat ini resmi menyandang status tersangka karena diduga melakukan penipuan berkedok investasi lewat aplikasi Binomo.
Seorang berinisial MN melaporkan beberapa afiliator ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022, salah satunya adalah afiliator binary option Binomo Indra Kenz. Setelah memeriksa selama 7 jam sebagai saksi dan melakukan gelar perkara, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, (24/3/2022). Atas perbuatannya, Indra Kenz diterapkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Dengan rincian; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pemilik nama lahir Indra Kesuma itu juga dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Berapa Uang dan Aset Hasil Kejahatan Penipuan Binomo yang Disembunyikan Vanessa Khong?"