Find Us On Social Media :

Satu Indonesia Tepuk Jidat! Ngaku Tak Tahu Apa-Apa, Vanessa Khong Terbukti Terima Dana 1,1 M dan Tanah Senilai 7,8 M dari Indra Kenz

Indra Kenz dan Vanessa Khong

GridFame.id - Satu per satu kebohongan Vanessa Khong terungkap.

Vanessa Khong diduga menerima aliran dana kasus penipuan berkedok trading binary option Binomo yang dilakukan Indra Kenz.

Vanessa dan ayahnya, Rudiyanto Pei serta adik Indra Kenz, Nathania Kesuma resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya terbukti menerima aliran dana hasil trading binary option Binomo dari Indra Kenz.

Vanessa dan ayahnya juga diduga membantu  menyembunyikan dana dari hasil kejahatan Indra Kenz.

Penyidik mengungkap besarnya uang dan aset Indra Kenz yang disembunyikan tunangannya itu mencapai miliaran rupiah.

Hal itu membuat Vanessa pun terancam menyusul sang kekasih memakai baju oren.

Ia juga terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Penyidik juga akhirnya membongkar harta dan aset Indra Kenz yang selama ini ditutupi Vanessa Khong.

Baca Juga: Tamat Riwayat Vanessa Khong! Ngotot Keluarganya Kaya Raya Sejak Dulu, Kekasih Indra Kenz Terbukti Sembunyikan Harta Fantastis Afiliator Binomo: Ada Uang dan Aset...

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan peran kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong atas kasus penipuan Binomo. Ahmad Ramadhan mengatakan, Vanessa Khong berperan menerima aliran dana dari hasil kejahatan penipuan Binomo yang dilakukan Indra Kenz. "Saudara VK berperan menerima aliran dana dari saudara IK sebesar Rp 1,1 miliar, menerima sebidang tanah di Tangerang Selatan atas nama VK senilai Rp 7,8 miliar," ungkap Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di kantornya, Senin (11/4/2022). Oleh karena itu, Vanessa Khong ditetapkan sebagai tersangka dan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memblokir rekeningnya. Selain itu, ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang sama. "Diketahui peran NK sebagai yang menandatangani dokumen pemberian rumah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara yang dibeli oleh tersangka IK," ucap Ahmad Ramadhan. "Menerima aliran dana dari IK sebanyak Rp 9,4 miliar. Dana tersebut atas permintaan dari saudara IK yang membuka akun di exchanger Indodax, di mana akun tersebut dioperasionalkan oleh saudara IK," kata Ahmad Ramadhan melanjutkan. Selanjutnya, Ahmad Ramadhan mengungkapkan peran dari Rudiyanto Pei atas kasus tindak pidana ini. "RP diketahui menerima aliran dana dari saudara OK sebesar Rp 1,5 miliar rupiah. Kemudian, membantu tersangka IK menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli 10 buah jam tangan mewah senilai Rp 8 miliar," tutur Ahmad Ramadhan. Penyidik pun memblokir rekening milik Rudiyanto Pei. Atas kasus tersebut, ketiganya diterapkan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 55 ayat (1) e KUHP.

Baca Juga: 'Jangan Sok Polos Lu!' Sebentar Lagi Susul Indra Kenz Pakai Baju Oren, Vanessa Khong Dirujak Habis Netizen Gegara Labrak Susyen Regina: Karma Rebut Pacar Orang!

Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Dari Indra Kenz, Vanessa Khong Terima Uang Rp 1,1 Miliar dan Tanah Senilai Rp 7,8 Miliar"