GridFame.id - Belakangan beredar kabar masyarakat diharuskan bayar Rp 1.000 ketika mengakses NIK.
Lalu apa alasan Pemerintah ya?
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah merampungkan aturan tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan pemanfaatan data adminduk oleh user yang saat ini sudah memasuki tahap paraf koordinasi antar K/L.
Nantinya lembaga pengguna data NIK ini akan dikenai biaya Rp 1.000 per akses NIK untuk biaya pemeliharaan dan pengembangan sistem Dukcapil Kemendagri (akses NIK bayar).
Sebelumnya dari tahun 2013, layanan untuk akses NIK ini gratis.
Mulai tahun 2022 akan berbayar bagi industri yang bersifat profit oriented.
Kementerian Dalam Negeri mengungkapkan alasan mengenakan biaya Rp 1.000 untuk mengakses data NIK pada data base pemerintah.
Tak lain adalah kebutuhan biaya terutama untuk melakukan perawatan sistem.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, perangkat keras yang selama ini digunakan untuk mengakses data NIK sudah berusia lebih dari 10 tahun.
Oleh karenanya perlu diperbaharui dengan sistem ter-update yang tentu membutuhkan dana cukup besar. Hal ini tentunya membutuhkan dana yang tak sedikit.
"Rencananya begitu Rp 1.000 per akses NIK dibayar oleh lembaga yang akses," terang Zuldan dikutip pada Sabtu (16/4/2022).