Find Us On Social Media :

Simak Jadwal Cuti Lebaran 2022 Untuk PNS & Pegawai Swasta

GridFame.id - Simak jadwal cuti Lebaran 2022 untuk PNS dan pegawai swasta.

Hari Raya Idul Fitri kini sudah mendekat dan banyak yang mengecek cuti Lebaran 2022.

Saat hari raya inilah banyak orang yang ingin berkumpul bersama keluarga pada cuti Lebaran 2022.

Bahkan pemerintah sudah menyiapkan antisipasi mudik di jalan yang akan ramai dilalui pemudik.

Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional perayaan Idulfitri 1443 Hijriah dan cuti bersama, yang dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama 3 Menteri.

Libur Hari Raya Lebaran akan jatuh pada 2-3 Mei 2022, sementara cuti bersama akan berlangsung pada 29 April, kemudian berlanjut pada periode 4 hingga 6 Mei 2022.

Dalam keterangan pers beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa momen mudik tahun ini dapat digunakan keluarga untuk bersilaturahmi.

"Namun perlu saya tegaskan, bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai. Kita semua harus selalu waspada," kata Jokowi, seperti dikutip Selasa (26/4/2022).

Berikut Daftar Cuti Bersama Lebaran 2022:

Baca Juga: PNS Bersorak! Polri Bicara Kemungkinan ASN Boleh Cuti Mudik Lebih Awal Untuk Menghindari Arus Padat

Lantas, bagaimana dengan cuti bersama karyawan swasta?

Cuti bersama yang ditetapkan pemerintah memang secara khusus hanya diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Artinya, cuti bersama ini tidak akan mengurangi jatah cuti tahunan mereka.

Namun bagi pegawai swasta, cuti bersama bersifat pilihan.

Hal ini sejalan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan B.70/M.NAKER.PHIJSK-SES/V/2018 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan.

Baca Juga: Lebaran Berapa Hari Lagi? Ini Kata Jokowi Soal Cuti Bersama Idul Fitri

Dalam aturan tersebut, pelaksanaan cuti bersama di perusahaan swasta bersifat fakultatif atau pilihan sesuai kesepakatan bersama antara pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja.

Bagi para pekerja yang melaksanakan cuti pada cuti bersama, maka jatah cuti tahunannya akan dikurangi.

Namun jika mereka tetap bekerja pada saat cuti bersama, biasanya akan mendapatkan upah seperti hari kerja pada umumnya.

Baca Juga: MenPAN-RB Bawa Kabar Bahagia Untuk Para ASN Soal Cuti Tahunan dan Mudik 2022