GridFame.id- Menilik kebebaran kenaikan gaji ke-13 dan pensiunan yang dikabarkan naik 50 persen.
Kita tahu saat ini banyak pihak terutama Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memutuskan tengah menunggu pencairan gaji ke-13.
Setelah cairnya Tunjangan Hari Raya (THR) kini gentian gaji ke-13 PNS dan pensiunan yang tengah dinanti.
Untuk diketahui bersama, Presiden Joko Widodo telah memastikan bahwa gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Pensiunan, Polo dan Pejabat yang lain cair.
Hal ini seperti diungkap Jokowi dalam laman resmi setkab.go.id pada 13 April lalu.
“Pada 13 April 2022 saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian gaji ke-13 untukj seluruh ASN, TNI, Polri, Pensiunan dan Penerima Pensiun.” Jelasnya.
Lantas apakah benar gaji ek-13 PNS dan pensiunan akan naik 50 persen?
Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.75/PMK.05/2022 mengatur tentang pencairan gaji ke-13 PNS.
Gaji ke-13 biasanya akan dicairkan bersamaan dengan tahun ajaran baru sekolah di pertengahan tahun.
Baca Juga: Gaji Ke-13 Segera Cair Dalam Waktu Dekat Namun Tidak Dengan PNS Ini
Dari bebebrapa informasi sebelumnya, gaji ke-13 PNS dijadwalkan pada Juli 2022, tapi tenyata akan lebih cepat.
Jika tidak ada kendala, gaji ke-13 pns akan cair pada bulan depan atau lebih tepatnya pada Juni 2022.
Jadi kemungkinan pencairan gaji ke-13 PNS di tahun 2022 akan berlangsung lebih cepat.
Seperti yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di tahun ini besaran nominal gaji ke-13 PNS akan sama besarannya dengan Tunjangan Hari Raya (THR).
Gaji ke-13 besarannya tetap sama, namun yang membuat berbeda dengan besaran tahun lalu adalah tambahan tunjangan kinerja 50 persen.
Berbeda dengan tahun lalu yang tidak menghitungkan tunjangan kinerja (Tukin) ke dalam pencairan gaji ke-13.
Namun tamabahan tunjangan kinerja 50 persen diberikan untuk ASN, TNI, Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.
“Tahun ini kita tambahkan 50 persen dari tunjangan kienrja per bulan bagi yang mendapatkan. Jadi lebih besar dari 2021,” jelasnya dikutip dari KOMPAS.com
Dengan begitu, besaran gaji ke-13 bisa dipastikan lebih besar dari tahun 2021 karena tahun ini perhitungan THR dan gaji ke-13 sudah masuk komponen tunjangan kinerja sebesar 50 persen.
Baca Juga: Jarang Diketahui Ini 6 Tunjangan yang Diterima PNS di Luar Gaji Pokok per Bulannya