Penumpang yang baru mendapat vaksin Covid dosis pertama wajib melampirkan PCR berlaku 3x24 jam atau Antigen 1x24 jam.
Sedangkan penumpang yang mendapat vaksin Covid dosis kedua/ketiga tidak wajib menyertakan hasil tes Covid.
Penumpang diwajibkan memiliki aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri untuk mengisi e-HAC.
Lebih baik teteap bawa print out/dokumen asli (sertiofikat vaksin) dan hasil tes negatif Covid untuk antisipasi jika petugas KKP di bandara membutuhkan.
Bagi Anak di bawah 6 tahun tidak wajin tes PCR atau Antigen, namun tetap dapat melakukan perjalanan dengan pendampung yang memenuhi kebutuhan vaksinansinya.
Sementara bagi penumpang 6-17 tahun dan telah melakukan vaksin dosis dua tidak diwajibkan membawa hasil negatif Covid namun wajib membawa sertifikat atau kartu vaksin dosis dua.
Syarat terbang Garuda Indonesia
Bagi yang telah melakukan vaksin Covid kedua dan ketiga tidak wajib menunjukkan PCR atayu Antugen cukup membawa sertifikat vaksin.
Baca Juga: Kasus Covid Semakin Meningkat, Simak Syarat Perjalanan Terbaru Kereta Api per Februari 2022
Namun jika masih mendapat vaksin pertama, wajib menunjukkan sertifikat vaksin pertama dengan membawa hasil negatif tes Antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam
Bagi penumpang di bawah 6 tahun dan belum vaksin wajib dengan pendamping perjalanan dan menerapkan prokes yang ditetapkan.
Hasil tes Covid-19 negatif wajib diterbitkan Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes) yang disebutkan dalam Keputusan Mennkes.