GridFame.id- Selain Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran adalah dokumen yang wajib dimiliki warga Indonesia.
Untuk itu perlu dan wajib hukumnya bagi Anda memiliki dokumen kependudukan tersebut.
Saat ini masyarakat diketahui bisa mengurus dokumen kependudukan seperti akta kelahiran secara online.
Bahkan Anda bisa mencetak dokumen kependudukan tersebut dengan menggunakan kertas pitih polos jenis HVS A4 80 gram dari mesin printer di rumah.
Kendati dicetak pada selembar kerta tidak seperti sebelumnya yang menggunakan jenis kertas security printing berhologram dokumen ini tetap berkekuatan hukm.
Diketahui pemerintah sengaja memepermudah segala layanan dokumen administrasi kependudukan dengan inovasi cetak mandiri dari rumah.
Dengan segala kemudahan ini, harapannya Anda tidak lagi perlu meluangkan waktu luang untuk mengurus dokumen ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil).
Dikutip dari laman resmi Dukcapil, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakhrulloh menyebut bahwa pemerintah saat ini tengah membuka layanan online untuk urusan dokumen dan pencatatan sipil.
Bahkan kabarnya, layanan Dukcapil ini sudah sampai ke aplikasi Mobile yang bisa diunduh di Play Store atau lewat Anjungan Dukcapil Mandiri.
Baca Juga: Mudah Begini Caranya Perbaiki Akta Kelahiran yang Salah Nama Hanya Cukup Penuhi Syarat Ini
“Dukcapil menyediakan layanan dokumen kependudukan bisa dikirimkan langsung ke warga dalam bentuk file PDF melalui smartphone,” jelasnya,
Lantas bagaimana cara mencetaknya secara mandiri?
Dilansir dari laman resmi Portal Informasi Indonesia merangkum beberapa tahapan mencetak dokumen kependudukan termasuk akta kelahiran online secara mandiri.
Pertama, Anda harus lebih dulu mengajukan permohonan percetakan dokumen kependudukan dengan mendatangi kantor Dukcapil.
Bisa juga akses situs Dukcapil Kemendagri atau aplikasi layanan kependudukan yang dibuat oleh masing-masing kantor Dinas Dukcapil dengan mengunduh di platform Play Store.
Kemudian Anda wajib menerangkan nomor telepon seluler atau email yang bisa dihubungi. Ini penting untuk keperluan pengiriman data ke dalam format digital atau PDF oleh petugas Dukcapil.
Permohonan pelayanan kependudukan yang sudah diproses Dukcapil setempat kemudian disahkan melaluij mekanisme Tanda Tangan Elektronik (TTE) dalam bentuk pemindai kode QR oleh Kepala Dinas setempat.
Kemudian aplikasi Sistem Infoarmasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirm notifikasi kepasda Anda melalui SMS/email dalam bentuk informasi tautan laman dan PDF.
Cek kelengkapan data diri dalam akta tersebut, jika sudah sesuai maka Anda bisa langsung mencetak dokumen kependudukan termasuk akta kelahiran dari rumah.
Baca Juga: Semakin Mudah Akta Kelahiran Kini Bisa Dibuat Secara Online Begini Prosedurnya