GridFame.id -Rencana pemerintah Indonesia untuk menghapus tenaga honorer sudah matang.
Pemerintah Indonesia diketahui berencana untuk menghapus rekrutmen tenaga kerja honorer mulai 2023 mendatang.
Sebagai gantinya, nanti tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintahan akan diberi peluang untuk menjadi PPPK dengan beberapa tahapan tes yang harus dilalui.
Ataupun dengan mengikuti instruksi pemerintah pusat untuk mengalihkannya ke tenaga alih daya atau outsourcing.
Mungkin msih banyak yang mengira antara tenaga honorer dan tenaga outsourcing adalah 2 hal yang sama.
Padahal, jika dikulik lebih dalam, tenaga honorer dan outsourcing memiliki perbedaan mencolok baik dari segi perekrutan hingga aturan gaji.
Bagi Anda yang penasaran kira-kira apa bedanya tenaga honorer dan juga tenaga outsourcing simak ulasan di bawah ini ya.
Merujuk pada PP No.48 Tahun 2005 sebagaimana terkahir kali diubah dengan PP No.56 Tahun 2012, tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu di instansi pemerintah.
Berdasarkan pada penjelasan tersebut bisa diartikan bahwa tenaga honorer adalah pegawai non-PNS dan non-PPPK.
Baca Juga: Tenang Tidak Dihapus Serta Merta ini Nasib Honorer Kedepannya di Instansi Pemerintahan
Tenaga honorer dalam melakukan pekerjaan diketahui berdasarkan Surat Keputusan dari Pejabat Tata Usaha Negara.
Karena tenaga honorer tak masuk sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), maka gaji disamakan dengan gaji pekerja swasta yang mengacu pada UU ketenagakerjaan Tahun 2003 (saat ini sudah direvisi di UU Cipta kerja).
Di sisi lain gaji honorer ditentukan oleh instansi atau pejabat pembina yang merekrut honorer yang didasarkan pada alokasi anggaran di Satker.
Sementara itu sistem outsourcing adalah salah satu solusi dalam suatu perusahaan untuk memenuhi terkait Sumber Daya Manusia (SDM).
Dikutip dari UU No.13 Tahun 2003 atau UU Ketenagakerjaan outsourcing adalah penyerahan sebagian pekerjaan kepada suatu perusahaan lain atau sub kon.
Secara sederhananya. karyawan outsourcing bukan termasuk akryawan dari perusahaan pengguna melainkan tenaga kerja yang berasal dari perusahaan lain.
Jadi bisa disimpulkan bahwa tenaga outsourcing adalah penggunaan tenaga kerja dari pihak ketiga yang digunakan untuk membantu menyelesaikan pekerjaan tertentu dalam suatu perusahaan.
Sementara itu, perekrutan karyawan outsourcing dilakukan oleh penyedia jasa outsource.
Beberapa pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga outsourcing adalah penjaga kebersihan, keamanan, penyedia makanan atau catering , petugas call center, pekerja manufaktur, facility management dsb.
Mengenai sistem upah dan gaji, perlindungan jaminan dan kesejahteraan akan dibebankan kepada perusahaan yang tengah memperkejakannya bukan tenaga kerja yang menggunakan outsourcing.
Baca Juga: Ternyata Ini Nakes Honorer yang Diproritaskan Jadi PPPK