GridFame.id- Pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan PT PLN )Persero) resmi akan menaikkan tarif listrik.
Adapun kenaikan tarif listrik ini ditujukan bagi golongan orang kaya atau non subsidi yang berlaku per Awal Juli 2022.
Sementara golongan yang akan terkena dampak kenaikan tarif listrik yakni mulai 3.500 Volt Ampere.
Direktur Jenderal (Dirjen) Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyaan menyebut adanya penyesuaian tarif listrik di tahun 2022 dengan tujuan memberi rasa keadilan.
Karena diketahui masih ada beberapa kelompok orang kaya yang hingga kini masih menikmagi tarif listrik subsidi dari pemerintah.
Untuk itu diterapkanlah penyesuaian taridf litrik bagi orang kaya di Juli mendatang.
“Khusus hari ini kita fokus ke golongan yang tidak subsidi. Jadi sekali lagi teman-teman kita hanya menyoroti ke kelompok golongan subsidi,” jelasnya dalam konferensi pers.
“Kami dengan pak Dirut PLN (Darmawan Prasodjo) orang rumah tangga yang mewah, tidak pantas kalau rumah semewah itu dapat bantuan negara,” tegasnya.
Lalu berapa tarif listrik baik subsidi dan non subsidi saat ini?
Baca Juga: Masyarakat Sumringah Pemerintah Berikan Subsidi Listrik Bagi Pelanggan PLN Golongan Ini
Untuk tarif golongan subsidi tidak akan terimbas kenaikan di tahun 2022.
Adapun subsidi biaya tenaga listrik berlaku bagi rumah tangga yang menggunakan daya di bawah 3.500 Volt Ampere (VA).