GridFame.id- Berikut ini prosedur hingga biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus pecah sertifikat tanah.
Untuk mengusrus tanah warisa ndan memecah sertifikat kepemilikannya memang tidak bisa dilakukan sendiri oleh seseorang atau keluarga yang memiliki haknya.
Jika mengetahui prosesnya harus turut andil bantuan dari notarus atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan juga mendatangi Kantor Pertanahan setempat.
Mengenai pemecahan sertifikat tanah sendiri sudah diatur oleh Kementerian Agama dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Merujuk pada laman resmi PPID Kementerian ATR.BPN berikut prosedur pengurusan tanah dan pemecahan sertifikat tanah warisan dan juga persyaratannya.
Untuk Anda ingat, dalam mengurus pemecahan sertifikat tanah warissan, Anda harus mendatangi Kantor Pertahanan agar bisa mengajukan permohonannya.
Lalu ajukan permohonan melalui loket pelayanan serta sampaikan dokumen pendukung untuk diperiksa petugas,
Kemudian beranjak ke loket pembayaran untuk melunasi biaya pendaftaran tadi. Jika sudah lunas petugas akan memproses layanan dengan pengukuran tanah dan disaksikan secara langsung oleh pemohon.
Setelah tanah diukur dan digambar, nantinya petugas akan menerbitkan surat ukur untuk setiap bidang yang terpecah. Kemudian tahap terakhir pembukuan hak dan penerbitan sertifikat tanah oleh Kantor Pertanahan
Baca Juga: Mau Cek Keaslian Sertifikat Tanah? Ini Syarat, Biaya dan Lama Pengecekan Asli Tidaknya Surat Tanah
Syarat dokumen dan biaya
Sebelum mengikuti proses di atas pihak pemohon harus mempersiapkan beberapa dokumen untuk mengurus pemecahan sertifikat.
Lantas apa saja dokumen persyaratannya?
Formulir permohonan yang sudah terisi secara lengkap serta terdapat tanda tangan di atas materai dari pemohon atau kuasanya.
Fc Identitas (KTP KK dari pemohon atau ahli waris serta pihak yang dikuasakan serta Fc akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petuabas.
Sertifikat tanah yang asli serta rencana tapak atau sote plan dari pemerintah Kabupaten/Kota setempat.
Selain dokumen persyaratan juga terdapat dokumen keterangan yan wajib dipenuhi seperti (identitas diri, luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohonkan, pernyataan tanah tida sengketa, pernyataan tanah atau bangunan dikuasai secara fisik dan alasan pemecahan).
Sedangkan Kantor Pertanahan membutuhkan waktu kurang lebih 15 hari untuk mengurusnya.
Biaya yang dibebankan ini akan dihitung oleh petugas berdasar jumlah bidang da n luas masing-masing bidang pemecahan tanahnya.
Baca Juga: Ingin Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan? Catat Baik-Baik Syarat, Cara dan Besaran Biayanya