Find Us On Social Media :

Bak Sudah Jatuh Tertimpa Tangga! Belum Selesai Ditahan Atas Kasus Dugaan Pengeroyokkan, Putra Siregar Telan Pil Pahit Pasca Shandy Purnamasari Menangkan Gugatan ke PS Store

shandy purnamasari menangkan gugatan ke ps store

"Gilang dan istrinya (Shandy Purnamasari) pemilik merk MS Glow & MS Glow Men melaporkan Putra Siregar pemilik merek PS Glow & PS Glow Men pada tanggal 13 Agustus 2021," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Dalam hal ini Gilang berstatus sebagai saksi atas laporan Shandy. Pasal berlapis Shandy melaporkan Putra Siregar dengan pasal berlapis, yakni Pasal 100 Ayat 1, 2 dan Pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. 

Kemudian, Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14 UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Serta, Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP.

Laporan sempat  dihentikan Karena tidak adanya cukup bukti untuk melanjutkan kasus tersebut saat gelar perkara dilakukan Rabu (16/3/2022), akhirnya polisi menghentikan penyidikan atas kasus ini.

"Saat ini sedang melengkapi administrasi penghentian penyidikan," ujar Gatot.

Baca Juga: 'Manusia Munafik' Bak Dendam Kesumat Musuh Bebuyutan! Usai Nikita Mirzani Kepanasan Juragan99 Ikut Masuk MotoGP, Giliran Fitri Salhuteru Kuliti Tabiat Suami Shandy Purnamasari: Lu Tebar Duit..