Find Us On Social Media :

Cuti Melahirkan 6 Bulan Untuk Ibu, Ternyata Cuti Melahirkan Untuk Ayah Juga Ada di Indonesia Loh!

Selain cuti melahirkan 6 bulan untuk ibu, cuti melahirkan untuk ayah atau paternity leave juga diatur dalam Undang-undang di Indonesia

GridFame.id - Cuti melahirkan 6 bulan untuk ibu sedang banyak dibicarakan.

Cuti melahirkan 6 bulan ini dianggap penting karena ibu harus melihat tumbuh kembang anak.

Makanya cuti melahirkan 6 bulan ini sedang dibicarakan oleh pemerintah.

Namun tahukah Anda, bahwa seorang ayah juga memiliki hak cuti untuk mengasuh anak dan rumah tangga pasca istrinya melahirkan?

Masa cuti ini dinamakan paternity leave.

Menurut Doucet dan Tremblay paternity leave terkadang disebut dengan istilah parental leave karena cuti ini dapat diambil oleh pekerja ayah dan ibu secara bersamaan.

Paternity leave sebagai bagian dari program parental leave didesain untuk memberikan kesempatan kepada pekerja laki-laki untuk berkonsentrasi dalam mengurus keluarga selama periode tertentu.

Dilansir dari The Guardian, Jepang menduduki peringkat teratas dengan memberikan jatah cuti berbayar selama 30 minggu kepada karyawannya.

Para karyawan tersebut tetap memperoleh gaji penuh meskipun tengah mengambil cuti.

Baca Juga: 'Cuti Hamil Enam Bulan dan Tidak Dipecat' Ketua DPR RI Dorong RUU KIA Bakal Jadi Undang-undang? Puan Maharani Bahas Kebutuhan Dasar Ibu dan Anak: Harus Tetap Dapat Gaji

Selain Jepang, Islandia juga memberikan waktu cuti paternity leave hingga tiga bulan dengan upah yang tetap dibayarkan.

Sedangkan Finlandia memberikan waktu cuti paternity leave selama 54 hari dengan upah yang juga tetap dibayarkan selama cuti.

Secara umum negara maju memiliki ketentuan terkait paternity leave yang lebih baik.

Adapun mengenai pembayaran gaji atau upah, sebagian besar negara menetapkan pembayaran upah penuh, akan tetapi terdapat pula negara yang tidak memberikan upah saat cuti paternity leave.

Lalu, bagaimana dengan Indonesia?

Dilansir dari Kawanhukum.id, hak cuti pekerja perempuan dan laki-laki diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Hak cuti perempuan pasca melahirkan diatur dalam Pasal 83 dimana pekerja perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan.

Hak cuti ayah diatur dalam Pasal 93 ayat 4 huruf e di mana pekerja yang istrinya melahirkan atau keguguran kandungan dapat melakukan cuti selama dua hari dengan ketentuan upah tetap dibayarkan semasa cuti.

Baca Juga: Jokowi Bawa Kabar Gembira Untuk PNS Mengenai Cuti Lebaran 2022

Pemberian paternity leave selama dua hari ini dirasa terlalu singkat mengingat dalam persalinan normal saja rata-rata membutuhkan waktu tiga hari di rumah sakit dan operasi sesar rata-rata memerlukan waktu sekitar lima hari di rumah sakit.

Waktu dua hari untuk masa paternity leave ini bahkan tidak cukup untuk menemani istri pasca melahirkan.

Akibatnya, pekerja laki-laki yang ingin memperpanjang waktu untuk menemani istri atau mengasuh anak pasca kelahiran harus mengambil jatah cuti tahunannya.

Sejatinya akses terhadap paternity leave ini sangatlah penting dalam upaya merubah norma sosial terhadap pengasuhan bersama atas anak di dalam keluarga.

Karena seperti yang kita ketahui bahwa stigma mengasuh anak identik sebagai peran yang sebagian besar atau bahkan hanya dilaksanakan oleh ibu.

Baca Juga: Simak Jadwal Cuti Lebaran 2022 Untuk PNS & Pegawai Swasta