Pada pasal 22 ayat (2) PP No.128 Tahun 2015 disebutukan adanya tujuh kategori masyarakat yang dikenakan tarif Rp0 atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Masyarakat tidak mampu
Masyarakat yang termasuk dalam Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana
Badan hukum yang bergerak di bidang keagamaan dan sosial yang penggunaan tanahnya untuk peribadatan, pesantren, panti asuhan, panti jompo, cagar budaya, situs atau tempat ziarah
Veteran, pensiunan PNS, purnawirawan TNI, purnawirawan Polri, dan suami/istri/janda/duda veteran/pensiunan PNS/purnawirawan TNI/purnawirawan Polri
Instansi pemerintah dan pemerintah daerah, untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dan tidak bersifat profit
Wakif atau pihak (orang) yang mewakafkan harta bendanya
Masyarakat hukum adat
Baca Juga: Mau Cek Keaslian Sertifikat Tanah? Ini Syarat, Biaya dan Lama Pengecekan Asli Tidaknya Surat Tanah