Find Us On Social Media :

Tarif Urus Sertifikat Tanah Ternyata Bisa Gratis Ini Kategori yang Bisa Dapat

Tarif pengurusan sertifikat tanah agar gratis hanya milik kelompok ini

Pada pasal 22 ayat (2) PP No.128 Tahun 2015 disebutukan adanya tujuh kategori masyarakat yang dikenakan tarif Rp0 atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Masyarakat tidak mampu

Masyarakat yang termasuk dalam Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana

Badan hukum yang bergerak di bidang keagamaan dan sosial yang penggunaan tanahnya untuk peribadatan, pesantren, panti asuhan, panti jompo, cagar budaya, situs atau tempat ziarah

Veteran, pensiunan PNS, purnawirawan TNI, purnawirawan Polri, dan suami/istri/janda/duda veteran/pensiunan PNS/purnawirawan TNI/purnawirawan Polri

Instansi pemerintah dan pemerintah daerah, untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dan tidak bersifat profit

Wakif atau pihak (orang) yang mewakafkan harta bendanya

Masyarakat hukum adat

 Baca Juga: Mau Cek Keaslian Sertifikat Tanah? Ini Syarat, Biaya dan Lama Pengecekan Asli Tidaknya Surat Tanah