GridFame.id- Tarif urus sertifikat tanah ternyata bisa gratis begini aturan dan kategori yang bisa dapat.
Apakah Anda tahu bahwa tarif urus sertifikat tanah ternyata bisa gratis dan tidak semua orang dikenai biaya atas permintaan pengurasan tersebut di kantor Pertanahan.
Akan ada beberapa kelompok tertentu yang tidak dikenai biaya alias tarif urus sertifikat tanah bisa gratis.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian ATR/BPN.
Pengenaan tarif gratis dalam pengurusan sertifikat tanah ini akan berlaku terhadap tiga layanan pertanahan diantaranya; pertama, pelayanan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah.
Kedua, pelayanan pemeriksaan tanah oleh panitia A atau pelayanan pemeriksanaan tana oleh petugas konstatasi.
Serta, pelayanan pendaftaran tanah untuk pertama kali yakni perpanjangan dan pembaharuan hak guna usah (HGU), hak guna bangunan (HGB) atau hak pakai berjangka waktu.
Mengacu pada PP tersebut, ternyata tidak semua masyarakat itu wajib mengeluarkan biaya mengurus sertifikat tanah.
Beberapa kategori masyarakat bisa saja dibebaskan dari tarif yang ditentukan saat mengurus sertifikat tanah.
Baca Juga: Prosedur hingga Biaya yang Dikeluarkan Untuk Mengurus Pecah Sertifikat Tanah
Kategori sertifikat tanah gratis
Pada pasal 22 ayat (2) PP No.128 Tahun 2015 disebutukan adanya tujuh kategori masyarakat yang dikenakan tarif Rp0 atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Masyarakat tidak mampu
Masyarakat yang termasuk dalam Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana
Badan hukum yang bergerak di bidang keagamaan dan sosial yang penggunaan tanahnya untuk peribadatan, pesantren, panti asuhan, panti jompo, cagar budaya, situs atau tempat ziarah
Veteran, pensiunan PNS, purnawirawan TNI, purnawirawan Polri, dan suami/istri/janda/duda veteran/pensiunan PNS/purnawirawan TNI/purnawirawan Polri
Instansi pemerintah dan pemerintah daerah, untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dan tidak bersifat profit
Wakif atau pihak (orang) yang mewakafkan harta bendanya
Masyarakat hukum adat
Baca Juga: Mau Cek Keaslian Sertifikat Tanah? Ini Syarat, Biaya dan Lama Pengecekan Asli Tidaknya Surat Tanah