"Itu berdasarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang disampaikan pihak penyidik Polres Serang Kota kepada Kejaksaan Negeri Serang. Tanggal 17 Juni 2022 (ditetapkan jadi tersangka)," kata Yafet Rissi pada tim WowKeren di bilangan Senopati, Jakarta Selatan pada Sabtu (25/6).
Ia membeberkan kalau kliennya justru merasa prihatin pasca Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka.
"Tentu kita sangat prihatin dengan situasi itu, tidak ada seorang pun yang happy atau senang atas penetapan sebagai tersangka. Kita sangat prihatin," paparnya.
Yafet Rissi menilai keputusan pihak kepolisian sudah tepat. Apalagi tindakan Nikita Mirzani sudah terlalu kelewatan dan bakal memberikan pelajaran agar tak semena-mena.
"Tetapi itu juga baik dalam memberikan pelajaran hukum dan sosial. Bahwa menggunakan media sosial itu harus berhati-hati, ada ketentuan-ketentuan di dalam UU ITE yang tadi saya katakan pasal 27 ayat 3 pasal 36, pasal 45 ayat 2 dan juga pasal 51 ayat 2 itu sudah dijelaskan juncto pasal 311 KUHP pidana," tuturnya.
"Bahwa kita dibatas kebebasan kita, kemerdekaan kita, dibatasi oleh kebebasan hak orang lain dan kebebasan itu tidak mutlak kita pakai untuk apalagi mencederai pihak lain. Daya kira itu tidak patut," sambungnya.
Pengacara Dito Mahendra lainnya, Luvino Siji Samura, dilansir dari TribunLampung.co.id telah menutup pintu damai dengan Nikita Mirzani.
"Saya harapkan di sini sebagai penasehat hukum pelapor, penegakan hukum terhadap terlapor benar-benar (dilakukan),"ujarnya.
Pasalnya, Nikita Mirzani malah tak hadir saat dipanggil pihak kepolisian untuk mediasi.
"Dari tadi kami sudah menunggu pihak terlapor, saudari NM atau kuasa hukumnya mungkin, belum menghadiri panggilan dari kawan-kawan penyidik dari Polresta Serang Kota," kata Luvino.