GridFame.id - Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Dito Mahendra.
Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani setelah janda Dipo Latief itu menuliskan namanya di instagram.
Nikita juga menyebut Dito Mahendra sebagai seorang penipu hingga kekasih Nindy Ayunda berang.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Nikita Mirzani berkali-kali mangkir dari sidang hingga proses mediasi pun gagal.
Hal tersebut dikarenakan Nikita Mirzani tidak menghadiri mediasi yang sudah difasilitasi penyidik Sat Reskrim Polresta Serang Kota pada 24 Juni 2022.
Pihak Dito Mahendra sendiri tidak mengetahui alasan Nikita Mirzani tidak menghadiri upaya damai tersebut. Terlepas dari menyerahkan semuanya kepada prosedur hukum, pihak Dito Mahendra berharap agar kasus pencemaran nama baik tetap berlanjut hingga Nikita Mirzani duduk di kursi pesakitan.
Baru-baru ini kuasa hukum Dito Mahendra juga mengungkap fakta mengejutkan soal hubungan kliennya dengan Nikita Mirzani.
Waduh, ada apa lagi?
Kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy, menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki hubungan apa pun dengan artis Nikita Mirzani. Yafet berujar, Dito Mahendra sangat terkejut karena ada unggahan Nikita Mirzani yang dianggap mencemarkan nama baiknya. "Itu Mas Dito sangat kaget dengan postingan itu, karena klien kami merasa tidak mengenal orang ini," ucap Yafet Rissy saat ditemui di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Sabtu (25/6/2022). "Tidak pernah berinteraksi secara personal, sosial, maupun bisnis, lalu tiba-tiba dituduh banyak ngomong, penipu, PHP. Saya kira itu tuduhan yang sangat serius," ucap Yafet melanjutkan. Yafet menjelaskan mengapa Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke polisi meski tidak mengenal ibu tiga anak itu. Ia sedikit mengungkapkan isi unggahan Instagram Nikita Mirzani yang kini menjadi barang bukti penyidik Sat Reskrim Polresta Serang Kota. "Saya jelaskan bahwa di unggahan itu, di atas ditulis 'ini Dito Mahendra', lalu di bawahnya ada foto Mas Dito," ucap Yafet. Kuasa hukum Dito Mahendra yang lain, Luvino Siji Samura pun mengungkapkan tulisan yang disematkan dalam unggahan tersebut. "Abang propam, jangan mau percaya sama omongan yang banyak menipu atau PHP. Kepada para senior, namanya Dito Mahendra," ucap Luvino yang kemudian pembicaraan terputus karena kahwatir dengan alat bukti tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang Rezkinil Jusar mengatakan, pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terlapor Nikita Mirzani.
"Sudah, sudah kami terima," kata Rezkinil Jusar kepada Kompas.com, Rabu (22/6/2022). Menurut Rezkinil Jusar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang menerima SPDP pada 13 Juni 2022, bersamaan dengan SPDP ini, Rezkinil Jusar juga mengungkapkan sudah menerima surat penetapan tersangka Nikita Mirzani. "Kalau dalam SPDP itu, tidak dicantumkan (soal tersangka, tapi) sebagai terlapor. Tetapi, setelah itu kami dikirimkan surat penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan," kata Rezkinil Jusar. Saat ditanya siapa pihak yang bersangkutan yang mengirimkan surat tersebut, Rezkinil Jusar menyebut itu adalah pihak Polresta Serang Kota. "Iya, (yang bersangkutan) Polresta Serang Kota," ujar Rezkinil Jusar. Adapun Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022, kepolisian menyebut laporan itu terkait dengan unggahan Instagram story Nikita Mirzani. Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Nikita Mirzani disangkakan denyan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Kuasa Hukum Sebut Dito Mahendra Tidak Kenal dengan Nikita Mirzani"