Find Us On Social Media :

Ingat! Kurban Dengan Cara Patungan Ternyata Tidak Sah Ini Kata Buya Yahya

Kurban dengan cara patungan tidak sah Buya Yahya ungkap hal ini

GridFame.id- Mohon diingat kurban dengan cara patungan ternyata tidak sah di Hari Raya Idul Adha.

Tata cara kurban dengan cara patungan ternyata tidak sah, Buya Yahya ungkap hal ini.

Penting untuk diketahui kurban dengan cara patungan ternyata tidak sah bagi umat Muslim saat perayaan Idul Adha.

Menurut Buya ada hukum berkurban patungan yang sah dan tidak sah di Hari Raya Idul Adha.

Hal ini diulas karena masih banyak yang salah pengertian mengenai patungan dalam berkurban saat Hari Raya Idul Adha.

Untuk menunaikan patungan dalam berkurban di Hari Raya Idul Adha sebenarnya adalah sangat baik dalam Islam.

Namun penting juga untuk tahu tata cara berkurban dengan sistem patungan di Hari Raya Idul Adha agar memanahami amal pahala yang didapatkan.

Satu diantara para ulama menyebut hukum patungan hewan kurban itu ada yang sah dan ada yang tidak.

Lantas seperti apa patungan kurban yang dianggap sah dan tidak sah ?

 Baca Juga: Bagaimana Hukumnya Menyembelih Hewan Kurban Untuk Orang yang Sudah Meninggal? Jangan Lupakan, Bacaan Niat Berkurban Lengkap dengan Doa Menyambut Idul Adha 2022!

Untuk lebih jelasnya simak penjelasan dari Buya Yahya mengenai patungan kurban berikut ini.

Salah satu patungan kurban yang dianggap tidak sah yakni patungan beramai-ramai namun hanya untuk satu hewan kurban saja.

“Patungan yang tidak sah jika mereka berkurban dengan satu kambing (satu kelas kumpulin duit buat beli satu kambing) maka demikian dianggap tidak sah sebagai kurban,” jelasnya.

Tapi masih mendapat pahala karena menyenangkan sesama di Hari Raya Idul Adha.

Sementara itu, patungan hewan kurban yang sah adalah jika ada tujuh orang iuran untuk membeli sapi, maka itu sah disebut hewan kurban.

Tetapi jika satu sapi atau bahkan satu kambing dibeli dengan dana patungan dari 20 orang misalnya, maka hal ini jatuhnya hanyalah sedekah.

Meski begitu, Buya Yahya mengatakan bahwa hal tersebut tidak dilarang bagi Umat Muslim.

Jika kemampuan seseorang memang seperti itu, maka hal tersbeut bisa dijadikan sebagai ajang latihan kurban saja.

Dalam keterangannya tersebut ia juga menekankan bahwa kurban sebenarnya telah memiliki kadiah sendiri mulai dari aturan wajtu hingga pemilihan jenis hewan kurban yang wajib dipatuhi umat Muslim.

Baca Juga: Resep Bumbu Sate Kambing Sebelum Dibakar Agar Empuk dan Tidak Bau