"hidup baik baik dikit gktau nanti akhir penghidupan kykapa dan gktau kalo udh wafat nanti aib msh disimpan apa kagak," @ssk***.
" kentara banget mbaknya mantau nih padahal gak di ladenin haha," @sif***.
Sementara itu, melansir dari Kompas.com, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, majelis hakim yang dipimpin Slamet Suripto, Erintuah Damanik, dan Dewantoro itu menolak eksepsi para tergugat secara keseluruhan.
“Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian,” bunyi putusan majelis hakim, dikutip Kompas.com dari SIPP PN Surabaya, Rabu (13/3/7/2022).
Kedua, majelis hakim menyatakan PT PStore Glow Bersinar Indonesia memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow dan merek dagang PStore Glow yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham untuk jenis golongan barang atau jasa kelas III (kosmetik).
Majelis hakim juga menyatakan bahwa keenam tergugat tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang MS Glow yang memiliki kesamaan pokok dengan merek dagang PS Glow dan PStore Glow.
“(Keempat) Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V dan TERGUGAT VI secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp.37.990.726.332 secara tunai,” bunyi putusan hakim soal ganti rugi.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga menghukum para tergugat untuk menghentikan produksi, perdagangan, serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek MS Glow yang telah beredar di wilayah hukum Indonesia.