Find Us On Social Media :

Deretan Situs dan Aplikasi yang Diblokir Kominfo Sejak 30 Juli 2022! Bukan Ancaman Ternyata Nyata Aksinya

Deretan situs dan aplikasi yang diblokir Kominfo, apa saja?

GridFame.id - Daftar situs dan aplikasi yang diblokir Kominfo sejak 30 juli 2022, catat apa saja!

Daftar situs dan aplikasi yang diblokir cukup banyak dicari publik.

Daftar situs dan aplikasi yang diblokir tak hanya satu atau dua melainkan tujuh layanan internet, game, dan platform distribusi game.

Ketujuh platform digital tersebut mulai diblokir Kominfo karena belum juga mendaftarkan diri ke Kominfo setelah dikirimi surat teguran.

Kewajiban pendaftaran ini merupakan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menepati janjinya untuk memblokir platform digital yang tidak melakukan pendaftaran dan mematuhi aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Pemblokiran platform digital yang tidak melakukan pendaftaran hingga tenggat akhir dilakukan mulai Sabtu, 30 Juli 2022 pukul 00.00 WIB tadi malam.

Pantauan KompasTekno, Sabtu pagi, terdapat tujuh layanan internet, game, dan platform distribusi game yang telah diblokir Kominfo mulai hari ini.

Simak ini dia daftar situs dan aplikasi yang diblokir Kominfo!

Baca Juga: Ini Biang Kerok Kominfo Akan Blokir Google, WhatsApp, Hingga Instagram, 4 Hari Lagi!

Dalam kebijakan PSE Kominfo itu, bila tak segera mendaftar sesuai tenggat yang ditentukan, PSE Lingkup Privat bakal dianggap ilegal dan akses layanannya bisa diblokir di Indonesia.

Layanan keuangan PayPal sebenarnya sudah melakukan pendaftaran dan sudah tercatat pada halaman PSE Kominfo (pse.kominfo.go.id).

Baca Juga: Instagram, YouTube Hingga Netflix Terancam Diblokir di Indonesia Pada 20 Juli, Kominfo Tunggu Ini

Namun, PayPal terpantau tidak bisa diakses alikasi terblokir dan malah tercatat sebagai situs terlarang pada situs Trust Positif Kominfo.

PayPal sepertinya baru mendaftarkan diri pada Jumat malam, setelah Kominfo menetapkan layanan tersebut sebagai salah satu PSE yang belum mendaftar.

Pemblokiran belum merata Pantauan KompasTekno, situs dan aplikasi yang diblokir Kominfo tersebut sudah tidak bisa diakses saat menggunakan koneksi internet seluler macam by.U, Telkomsel, dan XL Axiata.

Namun, ketujuh situs dan aplikasi tersebut belum benar-benar diblokir sepenuhnya.

Sebab, tim KompasTekno masih dapat membuka situs menggunakan jaringan internet fixed broadband dari Oxygen.id, IndiHome, MyRepublic, dan Biznet.

Blokir bisa dibuka jika...

Kendati sudah mulai diblokir, akses platform digital yang terblokir masih dapat dibuka kembali. Musababnya, pemblokiran ini sifatnya hanya sementara.

Sebelumnya diberitakan, Kominfo menegaskan bahwa platform digital yang nantinya diblokir, bisa mengajukan normalisasi untuk membuka pemblokiran.

Caranya adalah dengan melengkapi pendaftaran PSE melalui Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA).

Baca Juga: Jadwal hingga Cara Dapatkan STB RESMI dari Kominfo 2022 :Disalurkan Door to Door

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar Situs dan Aplikasi yang Diblokir Kominfo Mulai 30 Juli 2022"