GridFame.id – Berikut syarat hingga biaya yang harus dikeluarkan untuk pembuatan SIM internasional.
Seperti diketahui, bagi masyarakat yang hendak membuat SIM internasional dapat mengajukannya secara online.
Dikutip dari Korlantas Polri saat ini pembuatan SIM internasional sudah dipermudah dengan cara online.
Hal ini juga ditekankan oleh Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo mengatakan, seiring perkembangan jaman dan kemajuan teknologi informasi di4.0, pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional bisa melalui aplikasi SIM online Presisi atau SINAR.
“Jadi bagi pemohon khususnya warga negara Indonesia yang di luar negeri tinggal mengupload persyaratan mengikuti apa yang di dalam aplikasi online tersebut, kemudian bisa langsung dikirimkan ke rumah pemohon,” jelasnya seperti dikutip GridFame.id melalui situs resmi Polri.
Lebih lanjut, bagi WNI yang tinggal di luar negeri dan ingin membuat SIM internasional dapat memperpanjang masa berlaku SIM internasional melalui layanan secara online dengan mengakses siminternasional.korlantas.polri.go.id.
Lantas apa saja syarat dan berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk membuat SIM internasional?
Untuk lebih jelasnya simak ulasan kali ini.
Syarat dan cara ajukan SIM internasional secara online
Baca Juga: Bikin SKCK hingga Perpanjangan SIM Diusulkan Gratis Begini Tanggapan Polri
Pertama, Anda dapat masuk ke https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/
Kemudian dapat klik tombol ‘daftar’ selanjutnya isi pendaftaran online
Sertakan juga beberapa syarat dokumen yang dibutuhkan (SIM, KTP, KITAP (khusus WNA) dan paspor.
Selanjutnya, pilih cara pengambilan atau pengiriman buku SIM internasional.
Harap isi detail akun pengembalian, jika detail pemohon tidak sesuai, biaya PNBP akan dikembalikan.
Pemohon akan menerima nomor virtual account di website dan konfirmasi pembayaran melalui email.
Lakukan pembayaran segera sesuai denominasi yang ditentukan, kemudian setelah pembayaran pemohon akan menerima nomor pendaftaran melalui email dengan bukti pendaftaran.
Jika sudah siap, SIM internasional akan dikirimkan ke lokasi pemohon SIM (Surat Izin Mengemudi).
Sementara itu untuk biaya pembuatan SIM Internasional baru akana dikenakan tarif Rp250 ribu sedangkan perpanjangan SIM sebesar Rp225 ribu.
***
Baca Juga: Sudah Beralih Berikut Syarat dan Cara Perpanjang SIM Online Tahun 2022