GridFame.id – Kabar baik mengenai honor PPS-KPSS Pemilu 2024 yang akan naik.
Cek rincian terbaru honor PPS-KPSS pemilu 2024 dari semua jabatan yakni dari ketua hingga para anggota pelaksananya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan pemerintah telah menyetujui mengenai kenaikan honorarium tersebut pada Pemilu 2024.
Adapun kenaikan honorarium tersbeut termuat dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022.
Surat Menteri yang memuat kenaikan honorarium PPS-KPSS Pemilu 2024 tersebut secara resmi telah diteken pada 5 Agustus 2022 lalu.
“Pemerintah telah menyetujui kenaikan honor bagi badan ad hoc, untuk pemilu dan pemilihan tahun 2024, dibandingkan denganpemilu 2019 dan pemilihan tahun 2020,” ujar ketua KPU Hasyim Asy’aru dalam keterangan pers yang dikutip GridFame.id.
Lantas berapa kenaikan honor PPS-KPSS Pemilu 2024?
Untuk melihat keterangan lebih jelasnya cek ulasan berikut ini.
Baca Juga: Cek Ini Pangkat dan Golongan PNS Terbaru Wajib Paham!
Honor terbaru PPS-KPSS pemilu 2024
PPS (Panitia Pemungutan Suara): Ketua: Rp1,5 juta, Anggota: Rp1,3 juta, Sekretaris: Rp1,15 juta, Pelaksana: Rp1,05 juta dan Pantarlih (Panitia Pendaftaran Pemilih): Rp1 juta
KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara): Ketua Rp1,2 juta (Pemilu 2024), Rp900 ribu (Pilkada 2024), Anggota: Rp1,1 juta (Pemilu 2024), Rp850 ribu (Pilkada 2024) dan Satlinmas Rp700 ribu.
Selain kenaikan honor PPS-KPSS pemerintah juga telah mempersiapkan santunan kecelakaan kerja bagi badan ad hoc pada penyelenggaran Pemilu 2024 sebagai berikut:
Meninggal : Rp36 juta per orang
Cacat permanen : Rp30.8 juta per orang.
Luka berat: Rp16.5 juta per orang
Luka sedang: Rp8.25 juta per orang
Bantuan biaya pemakaman: Rp10 juta per orang.
***
Baca Juga: Ini Rincian Lengkap Gaji PPPK Terbaru 2022 yang Tak Kalah Dengan PNS