Find Us On Social Media :

'Ibu PC Menangis' Pantas Keluarga Korban Malah Bela, Putri Candrawathi Menangis Tahu Brigadir J Bakal Dieksekusi di Rapat Kilat di Rumah Saguling

Sementara Ferdy Sambo membuat rekayasa baku tembak dengan menembakkan peluru ke dinding memberikan efek.

Soal kabar Ferdy Sambo turut menembak Brigadir J masih harus dibuktikan.

Setelah sebulan lebih penyidikan, Bharada E diumumkan sebagai tersangka pembunuhan dengan pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.

Sedangkan, Ferdy Sambo bersama Bripka RR dan Kuat Maruf tersangka pembunuhan berencana. Mereka dijerat pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.

Terbaru, Putri Candrawathi juga ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana pada Jumat (19/8/2022).

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian menjelaskan, sampai saat ini, sudah ada 52 saksi yang diperiksa terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

"Sampai hari ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 52 orang saksi. Termasuk di dalamnya adalah ahli terkait dengan DNA, balistik, metalogi, ahli kedokteran forensik, termasuk analis digital dan Inafis. Termasuk melakukan penyitaans ejumlah barang bukti," kata Andi Rian di kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Baca Juga: 'Biar Tahu Busuknya' Kabar Putri Candrawathi Sebagai Tersangka Disorot, Kini Seali Syah Istri Brigjen Hendra Kurniawan Jadi Sasaran Netizen Minta Pembelaan: Skenario Diceritakan dengan Tangisan

Selain keterangan saksi peristiwa maupun dari ahli, barang bukti berupa CCTV juga sangat berperan pada pengungkapan kasus penuh misteri itu.

Digital Video Recorder (DVR) CCTV di dekat rumah dinas yang sempat hilang kini berhasil ditemukan.

"Perlu saya sampaikan, Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan. Dengan sejumlah tindakan penyidik. Tadi malam sampai pagi telah dilakukan sejumlah kegiatan pemeriksaan, konfrontir," ujar Andi Rian.

Sampai ditetapkan sebagai tersangka, Putri Candrawathi telah diperiksa sebanyak tiga kali.