Find Us On Social Media :

'Ibu PC Menangis' Pantas Keluarga Korban Malah Bela, Putri Candrawathi Menangis Tahu Brigadir J Bakal Dieksekusi di Rapat Kilat di Rumah Saguling

"Seperti dikatakan bapak Ketua Tim bahwa Ibu PC sudah ditetapkan sebagai tersangka."

"Kita sebenarnya yang bersangkutan sudah kita periksa sebanyak tiga kali. Seyogyanya kemarin yang bersangkutan juga seharusnya kita periksa, tapi kemudian muncul surat sakit dari kedokteran, dari dokter yang bersangkutan dan meminta istirahat selama tujuh hari," ujar Andi Rian.

Andi Rian juga menjelaskan dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka menyusul suaminya.

"Tanpa kehadiran yang bersangkutan kemudian penyidik melakukan gelar pekara. Dan berdasarkan dua alat bukti, yang pertama adalah keterangan saksi."

"Kemudian bukti elektronik berupa CCTV baik di Saguling, maupun yang ada di dekat TKP yang selama ini menjadi pertanyaan publik yang diperoleh dari DVR pos satpam."

Baca Juga: BREAKING NEWS: Putri Candrawathi Ditetapkan Jadi Tersangka Jumat Hari Ini, Hasil Pemeriksaan Istri Ferdy Sambo Terungkap Fakta Mengejutkan

"Inilah yang menjadi bagian dari circumstancial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari pada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," papar Andi Rian.

Sementara, kendati sudah ditetapkan tersangka, Putri Candrawathi tidak lantas langsung ditahan.

Saat ini, Polri belum melakukan penangkapan.

Hal itu lantaran kondisi kesehatan Putri Candrawathi yang membutuhkan waktu istirahat.

Irwasum, sekaligus Ketua Tim Khusus (Timsus) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto membeberkan di mana saat ini Putri Candrawathi berada.

"Belum, belum ada penangkapan. (Putri Candrawathi) di kediaman, di rumah," kata Komjen Agung.

Seperti diketahui, selain Putri Candrawathi, sudah ada tiga tersangka yang dijerat pasal pembunuhan berencana atas Brigadir J.

Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal dan Kuawat Maruf.

Sedangkan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang juga berstatus tersangka hanya dijerat pasal 338 junctopasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan.

Baca Juga: 'Akan Pensiun Sebentar Lagi' Julukan Pelakor Perusak Rumah Tangga Arya Saloka dan Putri Anne Masih Melekat, Amanda Manopo Ngotot Bakal Tinggalkan Dunia Hiburan Dalam Waktu Dekat

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Putri Candrawathi Menangis Tahu Brigadir J Bakal Dieksekusi di Rapat Kilat di Rumah Saguling