GridFame.id - Sebelum menghabisi nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo terlebih dahulu menggelar rapat kiliat.
Rapat tersebut diikuti oleh tersangka lainnya yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.
Dalam rapat tersebut, Putri Candrawathi yang ikut tampak menangis.
Di sisi lain, sang suami, Irjen Ferdy Sambo, yang menjadi otak rencana pembunuhan Brigadir J justru dalam keadaan marah.
Mereka berada di dalam ruangan lantai tiga rumah pribadi Jalan Saguling III, Kompleks Pertambangan, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal itu diungkapkan chard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E melalui kuasa hukumnya, Ronny Tapaessy dalam wawancara dengan TV One, Jumat (20/8/2022).
Saat itu beberapa jam sebelum pembunuhan Brigadir J dilaksanakan, Jumat (8/7/2022).
Putri Candrawathi, dan rombongan ajudan termasuk sopir Kuat Maruf baru pulang dari Magelang.
"Jadi memang, ada proses waktu di lantai tiga, ketika klien saya dipanggil ke dalam suatu ruangan meeting, ruangan rapat, bahwa ternyata memang sudah ada Ibu PC ini membicarakan mengenai tentang almarhum Yosua," kata Ronny.
Rapat berlangsung sangat singkat nagi Bharada E.
Ronny menyebut kliennya tanpa motif.
Dalam hal rapat persiapan eksekusi Brigadir J itu, Bharada E hanya menerima perintah eksekusi.
Ia tidak ikut dalam perbincangan perencanaannya.
Di dalam ruangan di lantai tiga itu ada Putri Candrawathi, Ferdy Sambo dan Bripka Ricky Rizal (RR), sesama ajudan seperti Bharada E.
"Jadi perlu saya sampaikan, klien saya tidak berbicara, tetapi klien saya melihat bahwa ibu PC itu ada di ruangan lantai 3. Jadi pertemuannya itu Ibu PC, Pak FS, kemudian saudara RR. Kemudian yang terakhir dipanggil adalah Bharada E ini. Yang panggil itu saudara RR," ujar Ronny.
Bharada E tidak mengetahui banyak perangai kedua bosnya itu.
Namun dalam situasi pembahasan ekesekusi Brigadir J, ia melihat Putri Candrawathi menangis.
Sedangkan Ferdy Sambo dalam keadaan marah.
"Klien saya menyampaikan bahwa waktu kejadian itu Ibu PC dalam keadaan menangis. Kemudian Bapak FS ini dalam keadaan marah. Nanti detailnya, ini kan nanti menjadi pembelaan di pengadilan," beber Ronny.
Seperti diketahui, yang terjadi setelahnya adalah Brigadir J benar-benar dieksekusi di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, jakarta Selatan, yang jaraknya sekira 500 meter dari Saguling III.
Bharada E melaksanakan tugasnya sebagai eksekutor.
Hampir satu tahun dinas bersama sebagai ajudan, Bharada E meletuskan beberapa tembakan ke Brigadir J.
Sementara Ferdy Sambo membuat rekayasa baku tembak dengan menembakkan peluru ke dinding memberikan efek.
Soal kabar Ferdy Sambo turut menembak Brigadir J masih harus dibuktikan.
Setelah sebulan lebih penyidikan, Bharada E diumumkan sebagai tersangka pembunuhan dengan pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.
Sedangkan, Ferdy Sambo bersama Bripka RR dan Kuat Maruf tersangka pembunuhan berencana. Mereka dijerat pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.
Terbaru, Putri Candrawathi juga ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana pada Jumat (19/8/2022).
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian menjelaskan, sampai saat ini, sudah ada 52 saksi yang diperiksa terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
"Sampai hari ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 52 orang saksi. Termasuk di dalamnya adalah ahli terkait dengan DNA, balistik, metalogi, ahli kedokteran forensik, termasuk analis digital dan Inafis. Termasuk melakukan penyitaans ejumlah barang bukti," kata Andi Rian di kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Selain keterangan saksi peristiwa maupun dari ahli, barang bukti berupa CCTV juga sangat berperan pada pengungkapan kasus penuh misteri itu.
Digital Video Recorder (DVR) CCTV di dekat rumah dinas yang sempat hilang kini berhasil ditemukan.
"Perlu saya sampaikan, Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan. Dengan sejumlah tindakan penyidik. Tadi malam sampai pagi telah dilakukan sejumlah kegiatan pemeriksaan, konfrontir," ujar Andi Rian.
Sampai ditetapkan sebagai tersangka, Putri Candrawathi telah diperiksa sebanyak tiga kali.
"Seperti dikatakan bapak Ketua Tim bahwa Ibu PC sudah ditetapkan sebagai tersangka."
"Kita sebenarnya yang bersangkutan sudah kita periksa sebanyak tiga kali. Seyogyanya kemarin yang bersangkutan juga seharusnya kita periksa, tapi kemudian muncul surat sakit dari kedokteran, dari dokter yang bersangkutan dan meminta istirahat selama tujuh hari," ujar Andi Rian.
Andi Rian juga menjelaskan dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka menyusul suaminya.
"Tanpa kehadiran yang bersangkutan kemudian penyidik melakukan gelar pekara. Dan berdasarkan dua alat bukti, yang pertama adalah keterangan saksi."
"Kemudian bukti elektronik berupa CCTV baik di Saguling, maupun yang ada di dekat TKP yang selama ini menjadi pertanyaan publik yang diperoleh dari DVR pos satpam."
"Inilah yang menjadi bagian dari circumstancial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari pada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," papar Andi Rian.
Sementara, kendati sudah ditetapkan tersangka, Putri Candrawathi tidak lantas langsung ditahan.
Saat ini, Polri belum melakukan penangkapan.
Hal itu lantaran kondisi kesehatan Putri Candrawathi yang membutuhkan waktu istirahat.
Irwasum, sekaligus Ketua Tim Khusus (Timsus) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto membeberkan di mana saat ini Putri Candrawathi berada.
"Belum, belum ada penangkapan. (Putri Candrawathi) di kediaman, di rumah," kata Komjen Agung.
Seperti diketahui, selain Putri Candrawathi, sudah ada tiga tersangka yang dijerat pasal pembunuhan berencana atas Brigadir J.
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal dan Kuawat Maruf.
Sedangkan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang juga berstatus tersangka hanya dijerat pasal 338 junctopasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Putri Candrawathi Menangis Tahu Brigadir J Bakal Dieksekusi di Rapat Kilat di Rumah Saguling