Find Us On Social Media :

Kasus Anak Nia Daniaty Berlanjut, Mantan Istri Farhat Abbas Kini Terseret Lagi, Ada Apa?

Nia Daniaty kembali terseret kasus penipuan Olivia Nathania

GridFame.id - Kasus Olivia Nathania, anak Nia Daniaty kini masih terus berguli.

Sebelumnya Olivia Nathalie digugat oleh 225 korban dugaan penipuan CPNS dengan kerugian Rp. 9,7 miliar.

Hal ini cukup mengejutkan karena kasus penipuan berkedok CPNS ini sempat menyeret beberapa nama besar pemerintahan.

Bahkan kasus penpuan CPNS yang dilakukan anak Nia Daniaty ini juga mendapat berbagai tanggapan lantaran kala itu pemerintah tengah melakukan pembukaan formasi CPNS.

Kini selain gugatan tersebut, kasus Olivia Nathalia rupanya bertambah.

Sebanyak 179 korban rupanya menuntuk Olivia Nathania.

Dalam tuntutan ini kerugian ditaksir mencapai Rp 8,1 miliar.

Tak hanya nama Olivia, nama Nia Daniaty pun ikut terseret dalam pusara ini.

Lantas seprti apa gugatan yang kembali dilayangkan pada Olivia Nathania hingga menyeret Nia Danity ini?

Apakah Na Danioaty akan menusul sang anak jaid tersangka?

Berikut informasi lengkapnya.

Baca Juga: Tiba-Tiba Diteror Pinjol Gegara Dijadikan Penjamin Orang Tak Dikenal? Segera Lakukan Imbauan OJK Ini!

Anak Nia Danitay Kembali Dilaporkan

179 korban penipuan CPNS bodong menggugat secara perdata terpidana Olivia Nathania dan suaminya Rafly Noviyanto Tilaar.

Gugatan yang dilayangkan pada 22 Agustus 2022 ini resmi teregistrasi di Sistem Informasi Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 762/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL.

Dalam gugatan perdata dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum tersebut, ibunda Olivia Nathania, Nia Daniaty, ikut terseret sebagai turut tergugat.

"Karena untuk pidana sudah berjalan dengan vonis 3 tahun, saat ini kami lanjutkan ke gugatan untuk pengembalian uang dari pihak Olivia Nathania, Rafly, dan Nia Daniaty," ucap kuasa hukum korban, Desi Hadi Saputri, saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Senin (29/8/2022 dikutip dari Kompas.com.

Sebagai informasi, majelis hakim PN Jakarta Selatan menyatakan Olivia Nathania bersalah telah melakukan penipuan CPNS bodong terhadap 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Oleh karena itu, majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap Olivia Nathania dengan kurungan penjara selama 3 tahun dipotong masa tahanan.

Dalam gugatan tersebut, 179 korban meminta agar Olivia Nathania, Rafly, dan Nia Daniaty mengembalikan uang senilai Rp 8,1 miliar.

"Saat ini yang mendaftarkan gugatan perdata ada 179 orang dengan total kerugian Rp 8,1 miliar. Kalau kemarin kan 225 orang, totalnya Rp 9,7 miliar," ucap kuasa hukum korban yang lain, Mila Ayu Dewata Sari.

Desi kemudian menjelaskan mengapa terjadi perbedaan jumlah korban dan total kerugian dalam kasus pidana Olivia Nathania dengan gugatan perdata ini.

"Mereka (46 orang) sudah lebih mengikhlaskan. Karena, sudah lelah dengan proses yang terlalu panjang. Tapi, kami tidak menutup kemungkinan kepada korban lain untuk tetap menuntut haknya," tutur Desi.

Baca Juga: 'Lama-lama Gerah!' Bak Baru Terbuka Matanya Melihat Tabiat Asli Sang Istri, Ajun Perwira Mengaku Capek Hingga Kesal dengan Kebiasaan Jennifer Jill: Bagus Gue Belom Ilang!

Di sisi lain, Desi mengungkapkan alasan mengapa turut menyeret nama Rafly dan Nia Daniaty dalam gugatan perdata ini. "

Karena Rafly turut diduga menikmati dan turut serta ada di kasus ini. Untuk Nia Daniaty, kami seringkali mencoba untuk bertemu, ibu Nia Daniaty juga tahu ada (kasus) ini. Tapi tidak ada iktikad dari pihak mereka untuk mengembalikan," ucap Desi.

Diberitakan sebelumnya, korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

BLaporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Sementara korban dari kasus tersebut mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Setelah proses panjang dan Olivia Nathania duduk di kursi pesakitan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kurungan 3 tahun penjara.

Dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS yang diterima terduga korban, terdapat Nomor Induk Pegawai (NIP), Terhitung Mulai Tanggal (TMT), dan penjelasan golongan hingga jabatan.

SK tersebut juga memiliki hologram lambang garuda Indonesia, kop surat Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan tanda tangan Kepala BKN.

Ketika jumpa pers di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (30/9/2021), Olivia Nathania membantah semua tudingan itu dan menyebut Agustin serta Karnu yang merupakan oknum di balik kasus ini.Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 179 Korban Penipuan CPNS Bodong Gugat Olivia Nathania dan Suami, Kini Nia Daniaty Turut Terseret

Baca Juga: Kevin Sanjaya Bikin Nyali Satu Indonesia Ketar-Ketir! Usai Jatuh Bangun, Minions Sukses Balaskan Dendam Habisi Malaysia 23-21 21- 18 di Babak 32 Besar Japan Open 2022