Find Us On Social Media :

Berikut 2 Kondisi yang Bisa Hentikan Kepesertaan BPJS Kesehatan, Apa Saja?

2 kondisi yang dapat menonaktifkan kepsertaan BPJS Kesehatan

 

GridFame.id – Berikut 2 kondisi yang bisa hentikan kepesertaan BPJS Kesehatan.

Setiap warga negara diwajibkan mengikui program Jaminan Kesehatan Nasional BPJS Kesehatan.

Adapun kepesertaan ini bertujuan agar warga negara terlindungi atas risiko pembiayaan kesehatan dengan prinsip gotong royong yang diimplementasikan dengan iuran rutin setiap bulan.

Meski demikian, masih ada saja peserta yang ingin berhenti atau keluar dari keanggotaan dengan beragam alasan.

Beberapa diantaranya yang keberatan atas iuran bulanan hngga merasa badan sehat dan tidak membutuhkan jaminan kesehatan.

Namun bisakah masyarakat keluar dari kepesertaa sehingga tidak ada lagi tahihan iuran yang ditagihkan tiap bulannya?

Jawabannya adalah tidak bisa.

Hal ini disampaikan Kepala Humas BPJS Kesehatan M.Iqbal Anas Ma’ruf seperti dikutip GridFame.id dari Kompas.

“Setiap warga negara wajib mendaftarkan diri dan keluarganya dalam sistem jaminan sosial nasional tanpa terkecuali, yang belum mendaftar saat ini terus dihimbau untuk mendaftar dan ditegaskan dalam Inpres 1 tahun 2022. Kenapa harus menghentikan kepesertaan, it kewajiban warga negara,” jelasnya.

Kendati begitu terdapat 2 kondisi yang bisa hentikan kepesertaan BPJS Kesehatan.

Dikutip dari laman resminya, berikut ini 2 kondisi yang bisa menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan Anda.

Baca Juga: Berobat Dengan BPJS Kesehatan di Luar Domisili? Begini Caranya

1. Berada di luar negeri

Alasan pertama seseorang bisa berhenti sebagai peserta BPJS Kesehatan apabila peserta sedang berada di luar negeri.

“Kalau berada di luar negeri pembayaran iuran dihentikan, Sudah diatur dalam regulasi,” jelasnya.

Disebutkan dalam Peraturan presiden Nomor 64 tahun 2020 dalam pasal 37 bahwa peserta JKN KIS yang tinggal di luar negeri minimal 6 bulan berturut-turut dapat menghentikan kepesertannya untuk sementara.

Ini artinya, selama ia menghentikan kepesertaannya, ia tidak akan mendapatkan manfaat dari jaminan kesehatan tersebut.

Penghentian sementara kepesertaan tidak bisa diolakukan oleh peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang masih mendapat gaji atau upah dari Indonesia.

Karena bersifat sementara, maka ketika peserta kembali ke Tanah Air, maka ia wajib melapor ke BPJS Kesehatan dan akan kembali membayar iuran paling lambat 1 bulan setelah kembali.

2. Meninggal dunia

Kondisi kedua yang bisa menghentikan kepesertaan BPJS Kesehatan yakni jika seorang peserta telah meninggal dunia.

“Semua hal kalau sudah meninggal tidak ada kewajiban. Utang kredit saja dianggap lunas karena sudah di handle asuransi kredit,” jelasnya.

Untuk menghentikan kepesertaannya, maka anggota keluarga harus mengurusnya ke kantor BPJS Kesehatan

Baca Juga: Anti Ribet! Begini Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang Secara Online