Sementara itu, data calon penerima subsidi gaji dikoordinasikan oleh Kemnaker dengan BPJS Ketenagkerjaan.
Data penerima subsidi gaji ini akan melalui proses verifikasi baik di BPJS Ketenagakerjaan maupun di Kemnaker.
Lantas apa syarat untuk mendapat BLT subsidi gaji?
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut bahwa penerimanya bukan hanya pegawai dengan gaji Rp3.5 juta, melainkan pekerja dengan Upah Minimum (UM) di wilayah tersebut berhak menerimanya.
Dengan demikian, pekerja yang kerja di wilayah yang memiliki Upah Minimum di atas Rp3.5 juta berhak dapat bantuan subsidi upah,
Setidaknya ada 2 provinsi yang meskipun gajinya di atas Rp3.5 juta namun tetap berhak mendapat bantuan subsidi upah yakni DKI Jakarta dengan Rp4.641.854 dan Papua Rp3.561.932.
Namun jika melihat upah minimum kabupaten/kota setidaknya ada 20-25 wilayah yang mendapat perlakuan sama.
Misal UMK tertinggi RI di Bekasi, meskipun gajinya hampir tembus Rp5 juta yakni Rp4.816.921,17 namun tetap berhak mendapat bantuan subsidi upah.
Demikian informasi terkini mengenai pencairan bantuan subsidi gaji 2022, semoga bermanfaat!
Baca Juga: Menanti Pencairan BSU Rp1 Juta 2022 Dipastikan yang Masuk 6 Golongan Ini Auto Dicoret