Find Us On Social Media :

Dapat Penawaran Pinjol Lewat SMS, Apakah Termasuk Legal?

penawaran pinjol lewat sms

OJK Riau mengimbau masyarakat agar menghapus semua pesan instan pribadi yang dikirimkan oleh pinjaman online (Pinjol).

Beragam cara-cara baru digunakan pinjaman online ilegal untuk bisa menggaet nasabah saat ini. Sehingga masyarakat diimbau untuk semakin waspada dan berhati-hati dengan jeratan pinjaman online ilegal.

Kasubbag Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Riau, Erwin Setiadi mengatakan, masyarakat diminta untuk menghapus langsung jika ada tawaran pinjaman online ilegal masuk melalui pesan singkat pribadi, SMS, WhatsApp, dan melalui pesan pribadi lainnya.

"Hapus SMS tawaran pinjaman online atau fintech yang masuk ke SMS. Karena pinjol yang resmi dan yang berizin OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS ataupun pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen," kata Erwin kepada Tribun, Selasa (27/9/2022).

Selain itu dikatakan Erwin, masyarakat juga diminta untuk melakukan pengecekan terhadap pinjaman online, apakah resmi atau ilegal dengan detail.

"Cek legalitas pinjol. Gunakan aplikasi resmi dan pastikan pinjaman online atau vintage landing berizin OJK dan gunakan website atau aplikasi yang resmi. Waspada terhadap pinjol ilegal yang menggunakan nama atau logo meniru pinjol legal. Untuk cek legalitas di kontak OJK 157 untuk line telepon Kemudian untuk layanan WhatsApp di nomor 081157157157," ujarnya.

Ia juga mengimbau agar masyarakat selalu menjaga data diri pribadi dan tidak sembarangan untuk mengupload data diri di media sosial yang bersliweran dan gampang diakses siapa saja. Serta tidak menggunakan wifi umum untuk bertransaksi keuangan.

"Jaga data pribadi. Hindari sembarangan mengunduh aplikasi mengunggah KTP atau data pribadi di media sosial dan jangan menggunakan jaringan wi-fi umum untuk bertransaksi keuangan," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul OJK Riau Imbau Masyarakat Hapus Semua Pesan Instan Pribadi yang Dikirimkan Pinjol, Ini Alasannya

Baca Juga: Jangan Takut Laporkan Pinjol Ilegal, Ini 3 Cara Mudahnya