Cara klaim JHT di kantor BPJSTK adalah sebagai berikut:
1. Membawa semua dokumen lengkap
2. Mengisi formulir klaim JHT
3.Memasukkan dokumen ke dropbox yang sudah disediakan
4. Petugas akan memverifikasi data dan memberikan nomor antrian jika dokumen dianggap lengkap
5. Melakukan proses wawancara dan pengambilan foto
6. Menunggu pencairan dana sesuai dengan jadwal yang diinformasikan oleh petugas
Selain datang ke kantor langsung, peserta bisa melakukan pengajuan BPJS Ketenagakerjaan klaim secara online atau yang disebut e-klaim.
Jadi, peserta bisa mengajukan permohonan cara mencairkan bpjs ketenagakerjaan online lewat hp dimana pun dan kapan pun, tanpa perlu repot-repot datang ke kantor cabang BPJSTK.
Baca Juga: Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Pakai OVO, Bila Nunggak Kena Denda Rp 30 Juta?
Adapun langkah-langkah yang harus dilakukan untuk klaim JHT secara online adalah sebagai berikut:
1. Buat akun terlebih dahulu di website resmi BPJSTK dengan alamat https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
2. Kemudian lakukan aktivasi setelah mendapatkan kode melalui email yang didaftarkan
3. Isi lengkap informasi data pengguna lalu klik “Kirim”