Untuk mengetahui status pekerja sebagai penerima BSU atau tidak, ada dua cara yang bisa dilakukan.
Cara Cek Status Pekerja Penerima BSU Tahap 5
1. Via Laman Resmi Kemnaker
Pengecekan bisa dilakukan melalui laman resmi Kemnaker.
Ikuti langkah berikut:
- Kunjungi situs https://kemnaker.go.id
- Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran
- Klik "Daftar" untuk membuat akun terlebih dahulu
- Lengkapi pendaftaran akun
- Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel Login atau masuk kembali
- Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi
2. Via BPJS Ketenagakerjaan
Kedua, pengecekan melalui laman BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut langkahnya:
- Kunjungi situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Gulir layar ke bawah hingga menemukan kalimat "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon
- Penerima BSU?"
- Pekerja yang belum memiliki akun, dapat mendaftar terlebih dahulu dan melengkapi data, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel terkini, dan email terkini
- Selanjutnya, aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel yang terdaftar
- Login dan lengkapi kembali data diri
- Apabila terdaftar sebagai penerima BSU, maka akan ada centang hijau notifikasi
- Namun apabila tidak terdaftar, maka akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar
Jika data yang dimasukkan tersebut termasuk ke calon penerima BSU, maka akan muncul pesan seperti ini:
"Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Silahkan lakukan pengecekan berkala pada bsu.kemnaker.go.id."
Namun, apabila data yang dimasukkan belum termasuk calon penerima BSU, notifikasi yang muncul akan seperti ini:
"Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022."
Para penerima BSU yang memenuhi syarat nantinya akan mendapatkan dana bantuan dari pemerintah sebesar Rp 600.000 dan disalurkan satu kali.
Syarat yang dimaksudkan adalah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta.
Direncanakan, BSU kali ini menyasar 16 juta pekerja dengan anggaran sebesar Rp 9,6 triliun.
Pemerintah berharap, bantuan ini dapat mengurangi tekanan pada masyarakat di tengah kenaikan harga komoditas.
Baca Juga: Subsidi Gaji Hari Ini Cair Lagi! Simak Cara Cek Pencairan BSU Tahap 4 Online!
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kapan BSU Tahap 5 Cair?