Sementara itu, tidak hanya dua anggota polisi di atas yang menjadi tersangka.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Pranowo menambahkan satu tersangka lainnya adalah Kepala Bagian Operasional Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Menurut Jenderal Listyo Sigit Pranowo, Kompol Wahyu Setyo Pranoto saat itu mengetahui adanya larangan penggunaan gas air mata dalam pengendalian massa di stadion.
Walaupun mengetahui larangan tersebut, Kompol Wahyu Setyo Pranoto tidak melakukan pencegahan terhadap penembakan gas air mata yang dilakukan oleh anggotanya.
"Yang bersangkutan mengetahui tentang adanya aturan FIFA tentang penggunaan gas air mata."
"Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan."
"Tidak melakukan pengecekan langsung terkait dengan perlengkapan yang dibawa personel," kata Listyo.
Adapun tiga anggota polisi tersebut dijerat Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
Selain tiga nama yang telah disebutkan di atas, terdapat tiga tersangka lainnya yang telah ditetapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Prabowo.
Sehingga total tersangka sebanyak enam orang, tiga di antaranya anggota polisi dan tiga lainnya unsur kesepakbolaan.
Ketiga unsur kesepakbolaan yang menjadi tersangka adalah Direktur PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris, Security Officer Arema FC Suko Sutrisno.