Memang beberapa pinjaman online atau pinjol meneror dan mengancam jika peminjam tak kunjung bayar tagihannya.
Sebetulnya untuk penagihan pinjol yang legal sudah diatur dalam Undang-undang.
Sebelum mengancam bakal sebar data, aplikasi pinjol biasanya akan melakukan penagihan dengan mengirimkan pesan.
Kredivo sendiri jika peminjam telat bayar akan melakukan penagihan melalui pesan.
Kalau tak kunjung dibayar, mereka akan terus menghubungi dan terakhir akan mendatangkan dc.
Yang jelas, Kredivo tidak akan sampai menyebar data.
Dan memang untuk penyebaran data sendiri sebetulnya tak diperbolehkan oleh OJK.
Sebelum menggunakan Kredivo, ada baiknya kita mengetahui bagaimana skema penagihan Kredivo.
Jadi kita bisa menggunakan Kredivo dengan mudah dan aman.
Langsung simak di bawah yuk!
Skema penagihan aplikasi Kredivo jika peminjam telat bayar:
1. Pihak Kredivo mengirim pesan ke nasabah lewat SMS atau WA sebelum tanggal jatuh tempo untuk mengingatkan mereka agar melakukan pembayaran tepat waktu.
2. Apabila nasabah telat membayar lewat dari tanggal jatuh tempo, perusahaan mulai menagih lewat SMS dan email. Mereka juga akan menyampaikan cara pembayaran dan nominal denda keterlambatan agar nasabah segera membayar kewajibannya.
3. Jika tidak ada respons, pihak Kredivo akan menagih ke debitur lewat telepon dengan intensitas sering.
4. Kemudian, bila nasabah tetap tidak membayar kewajibannya, debt collector Kredivo akan mendatangi rumah atau kantor untuk menagih.
5. Perusahaan pinjaman online diperbolehkan melakukan kerja sama dengan pihak ke-3, dalam hal ini debt collector dengan tetap mematuhi ketentuan dan kode etik Asosiasi dan Peraturan OJK.
Jika diancam data anda disebar bisa dilakukan pelaporan melalui OJK.
Dikutip dari Kompas.com dengan judul "Cara Cek dan Lapor Pinjol Ilegal, Bisa via Telepon dan Chat WhatsApp", cara melaporkannya bisa dari email pengaduan konsumen@ojk.go.id atau langsung ke nomor WA 081157157157.