Find Us On Social Media :

'Cepat Woi Kau Tembak!' Bharada E Cuma Bisa Pasrah, Detik-Detik Jelang Ditembak Brigadir J Sempat Kebingungan Dipaksa Jongkok, Ferdy Sambo Lakukan Ini Untuk Pastikan Sang Ajudan Tewas

Potret Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo mengenakan rompi tahanan kejaksaan, beserta Brigadir J semasa hidup.

GridFame.id - Sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat digelar hari ini, Senin (17/10/2022).  Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan menghadirkan tiga tersangka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf. Dikutip dari Tribunnews.com, terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo tiba di lokasi persidangan. Ia datang mengenakan baju batik berbalut rompi merah dengan membawa buku berwarna merah dan hitam. Sambo datang dengan menggunakan mobil tahanan Brimob. Tertera pada baju tahanan Mantan Kadiv Propam itu bertulis 01. Sebelumnya, Putri Chandrawati tiba terlebih dahulu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekira pukul 08.25.

Tidak lama setelah itu Kuat Maruf dan Ricky Rizal datang menggunakan bus.

Agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam surat dakwaan dengan terdakwa Ferdy Sambo yang didakwa secara kumulatif oleh JPU, yakni dakwaan pertama pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 49 UU ITE terkait obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum.

Terungkap juga kronologi detik-detik sebelum tewasnya Brigadir J.

Baca Juga: Pantas Sempat Ingin Jadi Pengacara Ferdy Sambo! Segini Fantastis Tarif yang Ditawarkan Suami Putri Candrawathi ke Hotman Paris, Angkanya Benar Sampai Puluhan Miliar?

Jaksa mengungkap detik-detik penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Sambo sempat menyuruh Yosua berjongkok sebelum memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Brigadir J. Mulanya, ketika Yosua masuk ke ruangan itu, Sambo sempat memegang leher bagian belakang dan mendorong Brigadir J. "Terdakwa Ferdy Sambo langsung memegang leher bagian belakang korban Nofriansyah Yosua Hutabarat lalu mendorong korban Nofriansyah Yosua Hutabarat ke depan sehingga posisi korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tepat berada di depan tangga dengan posisi berhadapan dengan terdakwa Ferdy Sambo," kata jaksa. Selain Sambo dan Yosua, di ruangan itu juga terdapat Bharada E. Dia berdiri di samping kanan Sambo. Kemudian, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf berdiri di belakang Sambo untuk berjaga-jaga. Usai mendorong Yosua, Sambo lantas memerintahkan Brigadir J untuk berjongkok. Yosua dengan keadaan bingung menuruti perintah Sambo. "Terdakwa Ferdy Sambo langsung mengatakan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan perkataan 'jongkok kamu!'," ungkap jaksa. "Lalu korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sambil mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan sejajar dengan dada sempat mundur sedikit sebagai tanda penyerahan diri dan berkata 'ada apa ini?'," lanjutnya.

Baca Juga: Beredar Video Kamera Mobil Ferdy Sambo Jadi Saksi Kenikmatan yang Didapat Kuat Maruf dari Putri Candrawathi, Ternyata Kasus Pelecehan Rekayasa FS Karena Dapat Amplop?

Tak menjawab pertanyaan Brigadir J, Sambo langsung memerintahkan Richard Eliezer atau menembak Yosua. "Woi! Kau tembak! Kau tembak cepat! Cepat woi kau tembak!!" kata jaksa memperagakan perkataan Sambo. Bharada E yang sebelumnya telah menyatakan kesanggupannya untuk menembak Yosua lantas mengarahkan senjata api Glock-17 ke arah Brigadir J. Dia menembakkan senjata api miliknya itu sebanyak 3 atau 4 kali hingga Yosua terjatuh dan terkapar mengeluarkan banyak darah. Yosua tak seketika meninggal dunia setelah penembakan itu, mengetahui itu, Sambo lantas menembakkan pistol ke bagian belakang kepala Yosua hingga dia dipastikan tak bernyawa. "Untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi, terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia," kata jaksa. Adapun dalam perkara ini, sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka, mereka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf. Kelimanya disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Baca Juga: Pantas Ngotot Lindungi Anak-anak Ferdy Sambo! Ternyata Kak Seto Mendapatkan 'Amanat' Penting Ini Dari Suami Putri Candrawathi: Supaya Anaknya Tetapi Bisa Melanjutkan Cita-cita...

 

Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Ferdy Sambo Perintahkan Brigadir J Jongkok, Lalu Berteriak ke Bharada E: "Woi! Kau Tembak Cepat!"