Find Us On Social Media :

Ini Kripto Legal yang Sudah Terdaftar di Bappetbti, Hati-hati Penipuan!

daftar kripto legal

GridFame.id - 

Kripto salah satu investasi yang banyak diminati oleh masyarakat saat ini.

Selain pasar saham Kripto juga investasi yang cukup menjajikan.

Bahkan, Kripto pun mulai banyak bermunculan.

Namun, pemerintah telah menghimbau kepada masyarakat.

Dimana mereka meminta masyarakat untuk investasi ke Kripto yang sudah legal.

Ada lebih dari 100 daftar Kripto yang telah disahkan oleh Bappebti.

Berikut adalah daftar terbaru aset kripto terdaftar yang diperdagangkan di Indonesia.

Baca Juga: WOW! WhatsApp Bakal Luncurkan Fitur Baru Untuk Transaksi Kripto

Daftar tersebut tercantum dalam Lampiran Peraturan Bappebti Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto, tertanggal 8 Agustus 2022.

Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengatakan, peraturan tersebut bertujuan untuk mengakomodir kebutuhan para calon pedagang aset kripto, termasuk industri aset kripto di Indonesia.

"Hal ini sesuai dengan pertumbuhan data jumlah pelanggan dan volume transaksi aset kripto yang terus meningkat, serta jenis aset kripto yang terus bertambah," ujar Didid, dalam siaran resminya, dikutip dari Kompas.com, (12/8/2022)

Kini, total ada 383 jenis aset kripto terdaftar yang diizinkan oleh Bappebti. Jumlah tersebut bertambah 154 dari sebelumnya yang hanya 229 jenis.

Daftar kripto terdaftar di Indonesia

  1. Ethereum
  2. Klaytn
  3. Solana
  4. Tezos
  5. Iota
  6. Luna coin
  7. Usd coin
  8. Polkadot
  9. The Sandbox
  10. Bitcoin
  11. Cosmos
  12. 0x
  13. Litecoin
  14. Cardano
  15. Chainlink
  16. Uniswap
  17. Stellar
  18. Binance usd
  19. XRP
  20. Tron

Untuk mengetahui daftar lengkapnya, klik di sini.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar 383 Kripto Terdaftar di Indonesia, Token ASIX Tak Masuk"

Baca Juga: Semakin Hari Harga Bitcoin Melemah, Pasar Kripto Terancam Bakal Hancur?