Cara Mendapatkan STB Gratis dari Pemerintah
Masyarakat yang tergolong Rumah Tangga Miskin bisa mendapatkan STB atau alat bantu siaran digital secara gratis.
STB akan diberikan secara cuma-cuma kepada 6.7 keluarga miskin di Indonesia.
Keluarga miskin penerima bantuan tersebut adalah mereka yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Penerima yang telah terdata tidak perlu lagi melakukan pendaftaran.
Keluarga miskin yang terdata akan mendapatkan undangan dari kelurahan atau desa setempat yang menyatakan sebagai penerima STB.
Untuk diketahui, STB nantinya akan diberikan langsung kepada penerima bantuan.
Nantinya akan dilakukan pengecekan kembali oleh petugas untuk dilakukan validasi.
Jika data sudah sesuai maka akan dilakukan serah terima STB sekaligus instalasi sampai berfungsi dengan baik.
Bagi masyarakat miskin yang berhak namun belum menerima STB gratis sebelum 2 November bisa mengajukan secara mandiri.
Masyarakat yang membutuhkan dapat menghubungi call center 159 atau nomor telepon posko respon cepat penanganan bantuan STB terdekat.
Kominfo juga telah menyediakan chatbot WhatsApp di nomor 08118202208 atau pengajuan bantuan STB di laman https://cekbantuanstb.kominfo.go.id/
Baca Juga: Cek Begini Cara Nonton Siaran TV Digital Tanpa Perlu Set Top Box