GridFame.id - Pemerintah akan mengangkat tenaga kesehatan (nakes) yang bukan Aparatur Sipil Negara (non ASN) menjadi Pegawai Pemerintah pengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini mengingat masih terdapat kekurangan signifikan jumlah tenaga kesehatan terutama di puskesmas dan rumah sakit (RS) pemerintah daerah. Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 untuk tenaga kesehatan atau nakes akan segera dibuka. Bersumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) ada dua prioritas pelamar PPPK nakes tahun ini. Kedua prioritas tersebut adalah Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Tenaga Kesehatan Non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan. Ada beberapa kriteria tenaga kesehatan non ASN yang diprioritaskan untuk formasi PPPK tahun 2022.
Diantaranya, termasuk dalam 30 jenis jabatan fungsional (jabfung) kesehatan sesuai Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Bekerja pada fasilitas kesehatan milik pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dengan status non ASN dan diusulkan oleh pemprov dan kabupaten/kota. Latar belakang pendidikan minimal D3 kesehatan dan sudah terdata dalam SISDMK per 1 April 2022 Memiliki surat tanda registrasi (STR) aktif untuk jenis jabfung kesehatan sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 980 Tahun 2021 dan surat izin praktik/SIP (untuk yang bekerja di fasyankes).
Lalu bagaimana cara daftar PPPK Nakes tahun 2022?
Baca Juga: Begini Cara Isi Deskripsi Saat Pendaftaran PPPK Guru 2022 Serta Contohnya
Pendaftaran seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga kesehatan (Nakes) telah dibuka sejak 3 November 2022.
"Pengumuman seleksi dimulai tanggal 3-17 November 2022 dan peserta PPPK Tenaga Kesehatan dapat mengikuti pendaftaran seleksi pada tanggal 3-18 November 2022 melalui portal https://sscasn.bkn.go.id.," ujar Kepala Biro Humas Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pratama melalui siaran persnya, dikutip Senin (7/11/2022).
Adapun kriteria yang bisa melamar PPPK Nakes yaitu eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database BKN dan/atau Tenaga Kesehatan Non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berdasarkan data pertanggal 1 April 2022.
Pelamar PPPK Nakes yang dimaksud merupakan pelamar yang sudah melalui tahap verifikasi validasi dan dinyatakan valid oleh Kemenkes.
Setelah diumumkan telah dibukanya pendaftaran tersebut, para pelamar PPPK nakes membuat akun terlebih dahulu di portal SSCASN.
Hasil registrasi akan divalidasi terlebih dulu data kependudukannya dan SISDMK Kemenkes untuk dapat melewati tahap pengumuman seleksi administrasi yang akan diumumkan pada 19-20 November.
Syarat Pelamar PPPK Nakes
Satya menjelaskan, persyaratan bagi pelamar PPPK Tenaga Kesehatan terdiri atas persyaratan umum dan persyaratan khusus.
Persyaratan umum yang dimaksud adalah mengacu kepada Keputusan Menteri PANRB Nomor 968 Tahun 2022 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan.
Selain itu, pelamar PPPK Nakes harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional yang dilamar berdasarkan Surat Edaran nomor DM.03.01/F/1636/2022 (Distribusi II) Tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2022.
Syarat Khusus
1. Untuk persyaratan khusus, peserta PPPK Tenaga Kesehatan harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR)
2. Persyaratan STR dkecualikan bagi pelamar PPPK pada formasi Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan, dan JF Entomolog Kesehatan.
3. Memiliki masa kerja paling singka 2 tahun untuk jenjang Terampil dan Ahli Pertama, 3 tahun untuk jenjang Ahli Muda atau 5 tahun untuk jenjang Ahli Madya.
4. Bagi dua jabatan yang dikecualikan STR, harus memiliki masa kerja 3 tahun untuk jenjang Terampil dan Ahli Pertama, atau 5 tahun untuk jenjang Ahli Muda dan Ahli Madya.
Masa sanggah dalam pelaksanaan PPPK Tenaga Kesehatan ini dijadwalkan pada 20-22 November dan jawab sanggah pada 20-23 November. Pasca sanggah diumumkan pada 24 November.
Bagi peserta PPPK yang lolos seleksi administrasi dapat melihat pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi pada 29-30 November dan mengikuti seleksi kompetensi pada 1-15 Desember 2022.
Kemudian, bagi pelamar PPPK Tenaga Kesehatan yang lolos seleksi admnistrasi dapat mengikuti ujian seleksi berbasis komputer menggunakan CAT BKN. Seluruh nilai seleksi kompetensi dikirimkan ke SSCASN untuk pengolahan nilai berdasarkan passing grade dan afirmasi.
Selanjutnya akan ada masa sanggah pada 19-21 Desember serta jawab sanggah 19-23 Desember. Hasli pasca sanggah akan diumumkan pada 26-27 Desember.
Detail dari Pelaksanaan PPPK Tenaga Kesehatan 2022 juga terdapat pada Peraturan Direktur Jendral Tenaga Kesehatan Nomor: HK.01.03/F/2268/2022 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Verifikasi Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis PPPK Untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Pada Instansi Pusat dan Daerah Tahun 2022.
Baca Juga: Pendaftaran PPPK Dibuka Berikut Cara Buat Akun di sscasn.go.id
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Pendaftaran PPPK Nakes Dibuka hingga 18 November 2022, Simak Syaratnya"